Mohon tunggu...
Muhibuddin Aifa
Muhibuddin Aifa Mohon Tunggu... Perawat - Wiraswasta

Jika Membaca dan Menulis adalah Cara yang paling mujarab dalam merawat Nalar, Maka Kuliah Adalah Pelengkapnya.

Selanjutnya

Tutup

Healthy Pilihan

Ini Dia Profesi yang Berhak Menentukan Status Kejiwaan Pelaku Tindak Pidana

15 September 2020   01:19 Diperbarui: 16 September 2020   05:34 440
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber Foto (quipper.com)

Psikolog: Memiliki tugas yang hampir sama dengan tim medis lainnya, tapi psikolog lebih kepada konselor dalam penanganan masalah klien. Melalui terapi bicara atau psikoterapi yang meliputi kognitif prilaku baik itu interpersonal dan humanistik.

Seorang psikolog, tidak dibenarkan memberikan obat-obatan, karena itu sudah menjadi wewenang dan tugas dokter.  

Pemeriksaan Penunjang dan Psikotes

Tahapan ini perlu dilakukan untuk mendukung dalam menentukan diagnosa klien. Pemeriksaan penunjang dapat berupa pemeriksaan laboratorium, CT scan, tes Intellingence Quotient (IQ) nilai kecerdasan dan Emotional Quotient (EQ) kecerdasan emosional, serta pemeriksaan Magnetic Resonance Imaging (MRI) otak. Halodoc.com

Setelah serangkaian proses dan kolaborasi antara dokter dan tim medis lain dilakukan, barulah dokter ahli jiwa bisa memutuskan diagnosa terhadap pelaku tindak pidana tersebut, apakah mengalami gangguan jiwa atau tidak.

Untuk pelaku tindak pidana memang agak susah diterapkan diagnosa dalam waktu cepat, karena bagi psikopat biasanya mereka lebih cenderung bersikap kamuflase. Membuat tim medis butuh waktu untuk memantau tingkah lakunya secara menyeluruh.  

Setelah Dinyatakan Gila, Apakah Kasusnya Dihentikan?

Setelah mendapatkan hasil diagnosa, polisi tidak langsung bisa menghentikan sebuah kasus tindak pidana kejahatan. Tapi setelah pengumpulan barang bukti dan berkas lainnya. Selanjunya polisi menyerahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk diproses lebih lanjut.

Setelah ditangan kejaksaan, disinilah nasib tersangka dipertaruhkan berdasarkan barang bukti dan berkas terkait kejahatannya. Tersangka akan menyerahkan nasibnya di meja pesakitan, melalui jaksa penuntut dan penasehat hukum (pengacara), serta saksi.

Untuk tersangka yang sudah dinyatakan mengalami gangguan jiwa (Gila) maka perlu menghadirkan dokter ahli untuk memberikan keterangan terkait diagnosanya. Setelah itu baru hakim memutuskan terhadap kasus yang dilakukan oleh tersengka tersebut.

Merujuk pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), pada pasal 44 ayat 2 berbunyi : "Jika nyata perbuatan itu tidak dapat dipertanggungjawabkan kepadanya sebab kurang sempurna akalnya atau sakit berubah akal, maka dapatlah hakim memerintahkan memasukkan dia ke rumah sakit jiwa selama-lamanya satu tahun untuk diperiksa." hukumonline.com.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun