Psikolog: Memiliki tugas yang hampir sama dengan tim medis lainnya, tapi psikolog lebih kepada konselor dalam penanganan masalah klien. Melalui terapi bicara atau psikoterapi yang meliputi kognitif prilaku baik itu interpersonal dan humanistik.
Seorang psikolog, tidak dibenarkan memberikan obat-obatan, karena itu sudah menjadi wewenang dan tugas dokter. Â
Pemeriksaan Penunjang dan Psikotes
Tahapan ini perlu dilakukan untuk mendukung dalam menentukan diagnosa klien. Pemeriksaan penunjang dapat berupa pemeriksaan laboratorium, CT scan, tes Intellingence Quotient (IQ) nilai kecerdasan dan Emotional Quotient (EQ) kecerdasan emosional, serta pemeriksaan Magnetic Resonance Imaging (MRI) otak. Halodoc.com
Setelah serangkaian proses dan kolaborasi antara dokter dan tim medis lain dilakukan, barulah dokter ahli jiwa bisa memutuskan diagnosa terhadap pelaku tindak pidana tersebut, apakah mengalami gangguan jiwa atau tidak.
Untuk pelaku tindak pidana memang agak susah diterapkan diagnosa dalam waktu cepat, karena bagi psikopat biasanya mereka lebih cenderung bersikap kamuflase. Membuat tim medis butuh waktu untuk memantau tingkah lakunya secara menyeluruh. Â
Setelah Dinyatakan Gila, Apakah Kasusnya Dihentikan?
Setelah mendapatkan hasil diagnosa, polisi tidak langsung bisa menghentikan sebuah kasus tindak pidana kejahatan. Tapi setelah pengumpulan barang bukti dan berkas lainnya. Selanjunya polisi menyerahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk diproses lebih lanjut.
Setelah ditangan kejaksaan, disinilah nasib tersangka dipertaruhkan berdasarkan barang bukti dan berkas terkait kejahatannya. Tersangka akan menyerahkan nasibnya di meja pesakitan, melalui jaksa penuntut dan penasehat hukum (pengacara), serta saksi.
Untuk tersangka yang sudah dinyatakan mengalami gangguan jiwa (Gila) maka perlu menghadirkan dokter ahli untuk memberikan keterangan terkait diagnosanya. Setelah itu baru hakim memutuskan terhadap kasus yang dilakukan oleh tersengka tersebut.
Merujuk pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), pada pasal 44 ayat 2 berbunyi : "Jika nyata perbuatan itu tidak dapat dipertanggungjawabkan kepadanya sebab kurang sempurna akalnya atau sakit berubah akal, maka dapatlah hakim memerintahkan memasukkan dia ke rumah sakit jiwa selama-lamanya satu tahun untuk diperiksa." hukumonline.com.