Perbaikan Pasal 27 ayat 3 UU ITE, yang menurut banyak orang yang menyebutkan pasal karet dalam Pasal 27 ayat 3 UU ITE menyebut melarang setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.
Alasannya, karena pasal 27 ayat 3 UU ITE yang biasa disebut dengan "pasal karet" sebagai undang-undang yang berbahaya. Terlebih lagi jika diterapkan oleh pihak-pihak yang tak paham soal dunia maya. Selain itu, pasal tersebut juga bisa digunakan dengan mudah untuk menjerat orang-orang demi membungkam kritik.
Selain itu pula pasal 27 ayat 3 UU ITE bertentangan dengan pasal 28 D ayat 1 UUD 1945setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan perlindungan dan kepastian huku yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.
Namun menurut Rudiantara pasal tersebut memiliki peranan yang besar namun sebenarnya yang salah bukanlah pasal 27 ayat 3 melainkan penerapan pasal tersebut yang salah. Kata revisi merupakan kata yang benar dibandingkan dihapuskan karena banyak revisi merupakan salah satu solusi yang baik untuk tidak ada lagi korban dan langkah selanjutnya yakni membicarakan dengan baik terhadap pasal ini karena pasal ini jika dihapus maka efek jera terhadap pelanggar hukum juga akan hilang, dan jika pada pasal ini dihapus maka banyak pihak pihak yag akan mendapatkan keuntungan didalamnya.
ujuh usulan perubahan tersebut diungkapkan Plate saat rapat bersama Komisi I DPR RI di Kompleks Parlemen di Senayan, Jakarta, Senin (13/2). Plate menyebut, perubahan kedua yang diusulkan pemerintah diperlukan "untuk meningkatkan penataan dan pengaturan informasi dan transaksi elektronik".
Dalam rapat tersebut, Plate mengakui banyaknya polemik yang diakibatkan dari sejumlah pasal UU ITE. Bahkan, polemik tetap muncul kendati UU ITE pernah direvisi pada 2016.
"Revisi belum bisa menjawab kebutuhan dan pelaksanaan yang ada. Bahkan, implementasi beberapa pasal di lapangan dianggap kerap menimbulkan polemik," kata Plate.
"UU ITE kemdian diusulkan direvisi kembali untuk pengaturan yang lebih baik," katanya menambahkan.
Plate menyebut, pasal 27 ayat 1, 3, dan 4 termasuk yang diusulkan untuk diubah. "Pertama, pasal 27 ayat 1, 3, dan 4 mengenai kesusilaan, penghinaan, dan/atau pencemaran nama baik, dan pemerasan dan/atau pengancaman dengan merujuk pada ketentuan pemerasan dan pengancaman dalam KUHP" kata Plate.
Pasal 27 dalam UU ITE memiliki empat ayat yang masing-masing berbunyi.
(1). Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.
(2). Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian.
(3). Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.
(4). Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan/atau pengancaman.
UU ITE sempat direvisi pada 2016. Namun dalam revisi tersebut, pasal 27 tidak berubah banyak. UU revisi tersebut hanya mengubah jumlah denda dari Rp1 miliar menjadi Rp750 juta dan durasi hukuman dari enam tahun menjadi empat tahun.
Pada usulan perubahan kali ini, pemerintah merevisi pasal 27 ayat 3 dengan menambahkan sejumlah frasa. Mengutip situs resmi Kominfo, pasal 27 ayat 3 yang diusulkan pemerintah akan berbunyi
"Setiap orang dengan sengaja menyerang kehormatan dan nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal untuk diketahui umum dalam bentuk informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang dilakukan melalui sistem elektronik,"
dengan adanya revisi ini dapat menjadikan penerapan pasal ini dapat menjadi pasal yang tepat karena sudah begitu banyak korban daripasalini karen pasal 27 yang disebut dengan pasal karet tersebut.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H