Pilar Investasi: Membantu sektor swasta melalui penyederhanaan proses perizinan usaha serta membantu usaha kecil dan menengah (UKM) dalam mempromosikan produk halal. Misalnya mendorong investasi dalam riset dan teknologi halal, dengan mengundang investasi dalam penelitian dan pengembangan untuk menghasilkan teknologi baru yang mendukung produksi dan sertifikasi halal. Investasi ini dapat membantu meningkatkan efisiensi dan kualitas produk halal. Pemberian insentif investasi, dimana menawarkan insentif kepada investor yang berkontribusi dalam pengembangan industri halal, seperti keringanan pajak, dukungan infrastruktur, dan akses ke fasilitas produksi yang modern. Pembentukan kawasan industri halal yakni membangun kawasan industri khusus yang fokus pada produksi dan distribusi produk halal.
Ini menciptakan ekosistem yang mendukung pertumbuhan berkelanjutan bagi pelaku UKM di dalam industri halal. Strategi tersebut diharapkan dapat bekerja secara sinergis untuk mendorong pengembangan industri halal di Indonesia melalui pendekatan yang
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H