Mohon tunggu...
Reza Muhammad
Reza Muhammad Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Lyfe Pilihan

Perlukah Perjanjian Pranikah?

6 Juli 2017   07:59 Diperbarui: 9 Juli 2017   08:21 1746
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Bagaimana peran perjanjian pranikah pada ikatan sakral yang seyogyanya mengedepankan kepercayaan dalam dinamika cinta yang penuh dengan ketidakpastian? 

Tak Dibuat Tanpa Tujuan

Seorang kenalan mengakhiri hubungan dengan calon istrinya tepat sebulan sebelum resepsi pernikahan mereka. Peristiwa yang menjadi gosip hangat ini disebabkan pengajuan perjanjian pranikah dari keluarga kekasihnya. Perjanjian yang dimaksud bukan sekedar janji saling setia dalam keadaan kaya-miskin atau sehat-sakit semata. Perjanjian ini mengatur pembagian harta bila suatu saat biduk rumah tangga mereka berakhir melalui perceraian. Tersinggung karena merasa dianggap mengincar harta, kenalan saya membatalkan rencana pernikahan. Cukup tragis. Mereka sudah berpacaran lebih dari delapan tahun.

Pernahkah Anda mendengar perjanjian seperti ini? Menilik definisi wikipedia, perjanjian pranikah itu suatu kontrak yang disetujui calon suami istri sebelum mereka meresmikan ikatan pernikahan. Perjanjian ini mengikat kedua belah pihak secara hukum dengan ketentuan-ketentuan yang telah disepakati bersama. Isi perjanjian tak hanya berkaitan dengan risiko dan dampak perpisahan baik karena kematian maupun perceraian yang mungkin terjadi, tapi juga mencakup hak dan kewajiban suami istri saat menjalani pernikahan itu sendiri.

Fungsi perjanjian pranikah secara umum adalah untuk melindungi harta yang dibawa kedua belah pihak ke dalam pernikahan. Didalam Undang-undang No.1 Tahun 1974 tentang pernikahan,  harta yang berada dalam perkawinan dianggap milik bersama. Sementara itu, di dalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHPer) pasal 119, dinyatakan bahwa harta yang dibawa pasangan kedalam pernikahan dijadikan harta bersama. Namun pada ayat 2  pasal tersebut dijelaskan bahwa penyatuan harta itu bisa diabaikan jika ada persetujuan sebelumnya. Bila pasangan tidak membuat persetujuan tentang pemisahan harta, masing-masing akan menerima separuh dari seluruh harta saat mereka bercerai. Masalah pasca perceraian kerap terjadi ketika salah satu pihak keberatan berbagi harta yang biasanya merupakan harta warisan atau pusaka keluarga. Disinilah pentingnya persetujuan pemisahan harta dalam perjanjian pranikah.

Masalah berat berkaitan dengan harta dapat terjadi pada perkawinan antar kewarganegaraan. Sesuai hukum di Indonesia, warga negara asing tidak diperbolehkan memiliki properti di tanah air. Apabila ia menikah dengan warga negara Indonesia, kepemilikan properti bisa diperoleh melalui nama pasangannya. Saat pasangannya meninggal dunia atau bercerai, ia bisa saja kehilangan hak atas properti tersebut. Dengan perjanjian pranikah, kehilangan hak atas properti bisa dihindari. Contohnya, setelah perceraian atau kematian pasangan, warga negara asing tersebut harus menjual propertinya dalam jangka waktu kurang dari satu tahun.

Foto: Pixabay
Foto: Pixabay
Perjanjian pranikah juga berfungsi sebagai perlindungan hak-hak suami dan istri dalam menjalani ikatan perkawinan. Perjanjian tersebut bisa memuat sanksi-sanksi yang diberikan kepada suami bila melakukan kekerasan kepada istrinya, terbukti berselingkuh, atau meninggalkan istri tanpa kabar berita dalam jangka waktu tertentu. Ia juga menetapkan hak-hak suami atau istri. Contohnya, istri berhak atas pernikahan monogami atau berhak melakukan bedah plastik tanpa izin suami.  Selain itu, perwalian anak apabila perceraian terjadi  dapat ditentukan sebelum menikah melalui perjanjian ini.

Kontroversi Perjanjian Pranikah

Isu perjanjian pranikah memang belum menjadi sesuatu yang umum di masyarakat. Adanya unsur-unsur pembagian harta di dalam perjanjian pranikah masih dianggap tabu. "Ini seperti antisipasi jika ternyata rumah tangganya tak berjalan mulus, pasangan langsung bubar jalan dan membawa pulang harta masing-masing. Perjanjian pembagian harta itu berkesan seolah-olah calon suami istri belum yakin atau kurang percaya diri terhadap kelanggengan pernikahan mereka.  Padahal, bukankah salah satu unsur kekuatan hubungan itu kepercayaan?" ujar seorang staf bank swasta bernama Diki. Sementara  Wawan, seorang pemilik weddingorganizer di Bandung, berpendapat bahwa calon suami istri seharusnya sudah berkomitmen bahwa mereka berbagi  segala hal termasuk harta.

Sementara itu, tak sedikit yang mendukung perjanjian pranikah. Tanty adalah contohnya. "Pernikahan tak selalu berakhir bahagia, kemungkinan cerai itu selalu ada. Perjanjian ini melindungi harta yang dikumpulkan kedua belah pihak, terutama harta wanita karir seperti saya. Saya sendiri menganjurkan hal ini kepada teman-teman pria saya. Apalagi bila melihat mereka berhubungan dengan wanita materialistis," tuturnya mantap. Menurutnya, pendataan harta bawaan untuk dipisahkan dalam pembagian harta akibat perceraian perlu ditegaskan dalam perjanjian pranikah agar tidak menjadi masalah. "Bahkan hewan peliharaan juga seharusnya disertakan dalam daftar tersebut."

Foto: Pixabay
Foto: Pixabay
Membuat Perjanjian Pranikah

Perjanjian Pranikah memiliki kekuatan hukum. Oleh karena itu, calon suami istri membutuhkan bantuan pengacara atau notaris dalam membuatnya. Sebagaimana dijelaskan situs hukum online, perjanjian ini harus dibuat dengan akte notaris sebelum pernikahan. Selanjutnya, ia  didaftarkan untuk disahkan di Pengawas Pencatat Perkawinan. Apabila sudah terdaftar, perjanjian pranikah ini tak bisa ditarik atau diubah. Karena perjanjian pranikah ini juga bersifat sekali seumur hidup, ia sebaiknya dibuat secara sungguh-sungguh. Konsultasi dengan pengacara sangat dianjurkan untuk menghindari penyesalan di kemudian hari.

Foto: Pixabay
Foto: Pixabay
Nah, setelah mengetahui seluk beluk dan kegunaannya, kini semuanya kembali kepada Anda dan calon pasangan. Apakah perjanjian ini dibutuhkan? Pertimbangkanlah dengan bijaksana. Sebagaimana pernikahan, kontrak ini pun dibuat untuk seumur hidup.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Lyfe Selengkapnya
Lihat Lyfe Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun