Mohon tunggu...
Moch Yunus Ali
Moch Yunus Ali Mohon Tunggu... Jurnalis - Jurnalis Santri

Imam al-Gazali pernah berkata, "Jika kau bukan anak seorang raja atau ulama besar, maka menulislah!

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Urgensitas Bermazhab

21 Oktober 2024   08:35 Diperbarui: 21 Oktober 2024   09:11 17
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Terdapat perbedaan pendapat yang sengit mengenai hukum taklid dalam masalah furu' (cabang-cabang syariat). Kalangan Zhahiriyah, Muktazilah, dan sebagian dari sekte Syiah Imamiyah, mewajibkan ijtihad dan melarang taklid secara general kepada setiap orang mukallaf. Beda halnya dengan kalangan Hasyawiyah dan Ta'limiyah. Mereka berasumsi, wajibnya taklid dalam ranah furu'iyah, sebagaimana teori mereka dalam ranah akidah. 

Sedangkan mayoritas ulama mengambil jalan tengah dalam merumuskan masalah ini. Menurut mereka, wajibnya berijtihad hanya bagi segelintir orang yang sudah mencapai level mujtahid. Sedangkan orang awam (orang yang tidak memenuhi kereteria mujtahid) kewajibannya adalah taklid. Di antara argumentasi yang mereka paparkan;


"Maka, bertanyalah kepada orang-orang yang mempunyai pengetahuan, jika kamu tidak mengetahui." (An-Nal [16]:43)

Dengan mengikuti pendapat mayoritas ulama, maka wajib bagi setiap orang awam merujuk pada pendapat mujtahid dalam melaksanakan tuntunan syariat. Dalam perujukannya, dia harus memilih figur yang hendak dijadikan panutan. Dengan demikian, maka setiap orang yang belum mencapai tingkatan mujtahid, wajib bermazhab. 

Secara spesifik istilah mazhab dalam konteks ini dikerucutkan sebagai ciri khas seseorang yang telah mencapai predikat mujtahid, berupa produk-produk furu'iyah yang digali dari dalil-dalil yang bersifat asumtif.

Kemudian, setelah seorang muqallid menjatuhkan pilihannya untuk mengikuti mazhab tertentu, apakah ia harus konsisten dengan mazhab tersebut dalam menyikapi semua persoalan-persoalan seputar furu'iyah? Mengenai hal ini, Syekh Wahbah az-Zuhayli, dalam kitab Usulul Fiqh al-Islami, menyebutkan dua pendapat;

Pertama, wajib konsisten dalam perujukan pada suatu mazhab disegala persoalan. Pendapat ini dilandasi oleh argumen, bahwa ketika seorang muqallid telah memilih mazhab tertentu, berarti ia telah meyakini kebenaran mazhab tersebut. Maka, dia waib berpegang teguh pada mazhab yang diangapnya benar.

Kedua, tidak wajib konsisten pada mazhab tertentu. Sehingga, ketika muqallid sudah menjatuhkan pilihannya pada satu maazhab, sah-sah saja dia berpindah ke mazhab lain, dengan tetap mengikuti konvensi yang telah dirumuskan oleh ulama. Pendapat inilah yang kemudian ditarjih oleh Imam an-Nawawi.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun