Pemerintah yang termasuk dalam unsur sistem hubungan industrial berperan sebagai pengawas dan penegak kedua peraturan tersebut terutama untuk menjamin hak-hak para pekerja yang mempunyai kuasa lebih rendah dalam suatu perusahaan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!