Mohon tunggu...
Mochammad Syafril
Mochammad Syafril Mohon Tunggu... Lainnya - Writer

The more you know, the more you learn

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Eksistensi Peraturan Perusahan (PP) dan Peraturan Kerja Bersama (PKB) dalam Hubungan Industrial

5 Mei 2023   19:07 Diperbarui: 5 Mei 2023   19:20 139
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Photo by Yogendra  Singh: https://www.pexels.com/photo/indian-men-working-2324637/ 

Pemerintah yang termasuk dalam unsur sistem hubungan industrial berperan sebagai pengawas dan penegak kedua peraturan tersebut terutama untuk menjamin hak-hak para pekerja yang mempunyai kuasa lebih rendah dalam suatu perusahaan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun