Dari penjelasan diatas maka dapat diketahui bahwa dalam kasus kaburnya selebgram dari wisma atlet merupakan bentuk pelanggaran kekarantinaan kesehatan, perbuatan selebgram tersebut dapat dijerat dengan Pasal 93 UU Kekarantinaan Kesehatan dan Pasal 216 KUHP, dimana selebgram yang diduga kabur tersebut berpotensi untuk dikenakan pidana penjara dan/atau denda.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!