Mohon tunggu...
Mochammad Syafril
Mochammad Syafril Mohon Tunggu... Lainnya - Writer

The more you know, the more you learn

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Urgensi Pengesahan RUU PKS daripada RUU Minol

19 November 2020   22:46 Diperbarui: 20 November 2020   14:07 343
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Dalam pasal 26 diatur lebih lanjut mengenai apa saja aspek pemulihan hak korban setelah mendapat kekerasan seksual, pemulihan hak korban meliputi:

  • fisik;
  • psikologis;
  • ekonomi;
  • sosial dan budaya; dan
  • ganti  kerugian.

Korban kekerasan seksual akan mendapatkan banyak hak yang disediakan oleh kementerian terkait dan pusat layanan terpadu serta penguatan dukungan masyarakat dan komunitas terkait. Pemulihan hak korban merupakan hal yang penting disamping penegakan hukum atas pelaku kekerasan seksual. 

Terdapat juga hak perlindungan saksi yang dapat diperoleh saksi dan korban berupa penyediaan informasi tentang hak dan fasilitas perlindungan, perlindungan dari ancaman kekerasan dan berulangnya kekerasan, perlindungan terhadap kerahasiaan identitas, sikap kesewenangan aparat penegak hukum, perlindungan pendidikan dan pekerjaan, dan perlindungan korban jika ia dilaporkan balik oleh pelaku baik dalam tuntutan pidana maupun perdata. Semua perlindungan tersebut diatur dalam pasal 24.

#3. Pencegahan Kekerasan Seksual

Sebagai langkah pencegahan sekaligus komitmen untuk memeberantas kekerasan seksual, dalam RUU PKS juga merumuskan berbagai langkah preventif mulai dari bidang pendidikan, ekonomi dan sosial budaya. 

Pembangunan sarana dan prasarana sebagai penunjang pencegahan kekerasan seksual juga mulai dicanangkan dalam peraturan ini. Pasal yang mengatur tentang apa saja upaya pencegahan kekerasan seksual diatur dalam pasal 6-10, secara garis besar berikut adalah upaya pencegahan tersebut:

  • Memasukkan materi kekerasan seksual dalam bidang pendidikan usia dini hingga perguruan tinggi dan menetapkan kebijakan pengahapusan kekerasan seksual dalam lembaga pendidikan.
  • Membangun lingkungan dan  fasilitas public yang nyaman dengan dilengkapi sistem keamanan terpadu.
  • Menyediakan kebijakan dan program untuk pencegahan kekerasan seksual dalam rangka penghapusan kekerasan seksual.
  • Menyediakan kebijakan di wilayah kerja sebagai pencegahan terjadinya kekerasan seksual di wilayah korporasi.
  • Menyebarkan informasi tentang penghapusan kekerasan seksual melalui berbagai lapisan masyarakat.
  • Menggandeng kelompok masyarakat, keagamaan dan adat sebagai langkah penguatan dalam rangka penghapusan kekerasan seksual.

Sangat disayangkan di tahun 2020 RUU ini tidak masuk dalam Prolegnas Prioritas yang artinya terdapat kemungkinan DPR tidak akan membahas dan mengesahkan RUU PKS. 

Komitmen negara dalam hal ini pemerintah perlu dipertanyakan mengingat akan banyak korban kekerasan seksual khusunya kaum perempuan yang tidak mempunyai perlindungan hukum atas suara dan hak mereka. RUU PKS adalah sebuah harapan kaum perempuan untuk berlindung dari kekerasan seksual sebagai implementasi anti-diskriminasi.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun