Mohon tunggu...
Moch Shidiq
Moch Shidiq Mohon Tunggu... Penulis - Pendidik di Klaten, penulis buku

Hobby Tenis

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Puluhan Kepala Sekolah SD & SMPN di Klaten dipanggil Kejaksaan

4 September 2020   22:16 Diperbarui: 5 September 2020   06:30 384
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Puluhan Kepala Sekolah SD dan SMPN di wilayah hukum Polres Klaten dipanggil Kejaksaan Negeri setempat. Pemanggilan orang nomor satu dilingkungan pendidikan dasar dan menengah pertama itu terkait dengan beberapa "kebijakan" yang dinilai menyimpang.

Keterangan yang berhasil dihimpun Kompasiana di lapangan menyebutkan, pemanggilan kepala sekolah SD dan SMPN  lewat Korordinator Wilayah (Korwil) UPTD wilayah dan Musyawar Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMP. "Semuanya dimintai keterangan secara maraton, dari pagi pukul 08.00 wib, siang dan sore pukul 15.00 wib'. Setiap sekolah paling tidak 3 oarang yang akan kita mintai keterangan.

Rata - rata satu sekolah mengajak petugas dapodik dan bendahara BOS (Bantuan Operasional Sekolah) dan Kepala Sekolah itu sendiri. "Mereka banyak dimintai keterangan soal penggunaan BOS, dan terkait pengadaan buku "matur jujur" yang diberikan kepada peserta didik.

Seperti diketahui, siswa SDN dan SMPN di Klaten dalam tahun pelajaran 2019/2020 kemarin, mendapatkan buku "tulis" matur jujur (anak mujur akan mujur). Harapan dari Dinas Pendidikan melatih atau membudayakan hidup dengan kejujuran, keterbukaan dan tanggungjawab. Selain itu dengan buku matur jujur diharapkan siswa untuk  berdisiplin dan melaporkan aktifitas siswa dengan menulis di buku dengan apa adanya.

Buku matur jujur  yang kata pengantarnya ditulis Bupati Klaten Hj Sri Mulyani ini bisa digunakan untuk kegiatan siswa di pembelejaran sekolah, ektrakurikuler, pembelajaran di rumah, belajar kelompok, lomba akademik dan non akademik, keagamaan, sosial dan seni budaya. "untuk auting clas, buku ini juga bisa dipakai".

Barangkali Kejaksaan melihat ada sesuatu yang tidak prosedural, karena itu lembaga penegak hukum itu meminta keterangan puluhan Kepala Sekolah SD dan SMPN. "Ini untuk pembelajaran kita semua kepala sekolah dan jajaran penddikan yang terkait," papar Kepala Sekolah SD yang keberatan disebut namanya.

Kepala Sekolah baik SD dan SMP umumnya dimintai ketarangan seputar kebijakannya  dengan langung maupun dengan cara menjawab pertanyaan di  quisener  seputar keberadaan BOS 'anggaran untuk buku matur jujur. "Jadi sepanjang kita digunakan secara nornatif, ya kita dak apa masalah," tandasnya.

Kompasiana tidak berhasil meminta keterangan dari pihak Kejaksaan Negeri Klaten. Hanya salah satu petugas membenarkan beberapa hari kemarin ada pemanggilan sejumlah kepala sekolah SD dan SMP. "Iya benar ada pemanggilan Kepala SD dan SMP untuk mimnta  klarifikasinya," tandasnya.

Sementara pakar pendidikan Klaten, Prof. Dr. Triyono, M.Pd ketika dimintai tanggapannya adanya sejumlah Kasek SD dan SMP yang dipanggil penegak hukum _Kejaksaan -red mengatakan merupakan hal yang biasa. "Zaman kayak gini, kepala sekolah dipanggil kejaksaan itu hal yang lumrah. Mungkin untuk upaya penegakan hukum atau  atau ada sesuatu yang salah di sekolah-sekolah. Jadi, Jaksa panggil Kepala Sekolah itu justru menjadi peradaban yang baik".

Triyono yang juga rektor Universitas Widya Dharma Klaten ini menambahkan, pemanggilan penegak hukum terhadap kepala sekolah itu justru menuju hal ke depan yang baik. "Baguslah, ini suatu bentuk perhatian kita bersama," tandasnya. Sekarang  program jaksa masuk sekolah sudah hal biasa. (Diq)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun