Bisnis maskapai penerbangan merupakan salah satu sektor penting bagi perekonomian indonesia. Saat pandemi covid-19 melanda banyak bisnis maskapai penerbangan yang mengalami penurunan. Pembatasan sosial berskala besar (PSBB) menyebabkan terbatasnya tingkat keterisian kursi pesawat terbang komersial sebesar 50%.pihaknya mengandalkan turis domestik, namun virus Corona sudah menyebar sampai di Indonesia dan membuat orang-orang tidak mau berpergian.
"Semenjak Januari dan Februari di mana saat sudah ada pemberhentian penerbangan dari China dan Saudi Arabia dan mulailah pembatasan maskapai yang dilakukan secara besar. Maret kami harapkan dari domestik ternyata sama juga, virus covid-19 meluas di indonesia, orang enggan untuk naik pesawat," ungkap Denon.
Sementara itu, Budi Karya Sumadi membuka Webinar yang bertema 'Aviation Recovery Projections' memberi apresiasinya atas usaha yang dilakukan oleh INACA dan UNPA Dalam memberikan gambaran terkait pemulihan bisnis maskapai penerbangan sehingga hal ini dapat menjadi acuan bagi semua orang untuk menjalani new normal. Salah satu kebijakan  pemerintah dalam menangani bisnis penerbangan yaitu memberikan insentif dengan kenaikan tarif batas atas (TBA) dan tarif batas bawah (TBB).Â
Ketentuan insentif itu tertuang dalam pasal 14 Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 18/2020 pasal 14. Bisnis maskapai penerbangan sudah mengalami penurunan kerja sampai 40% akibat penyebaran Covid-19. Walaupun pihak maskapai mengijinkan untuk tetap berusaha menerbangi rute-rute tertentu, Chappy mengungkapkan penurunan ini terjadi akibat berbagai antisipasi yang dilakukan oleh pemerintah untuk menghadapi penyebaran virus Corona. Kalangan maskapai, ujar Chappy.Â
Maskapai penerbangan tetap tak mampu mengkompensasi penurunan. Maskapai asing dinilai tak mungkin masuk ke Indonesia. Ketua Pusat Studi Air Power Indonesia mulai beralih ke maskapai penerbangan kargo. Chappy menilai saat ini secara prinsip seluruh negara masih menghadapi hal yang sama. Dengan demikian, agak sulit pihak asing melakukan penetrasi ke Indonesia, pun pemerintah mesti melindungi kepentingan negara dalam transportasi udara yang ada di indonesia. oleh karena itu, diberlakukanlah pembatasan wisatawan asing yang inigin masuk ke indonesia.Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H