Gerakan feminisme lahir bukan tanpa atas dasar, akan tetapi gerakan feminisme lahir karena dorongan kaum perempuan yang sudah muak dengan di 'cap bawahan'. Hak-hak seksual dan reproduksi bagi perempuan sering kali diabaikan dalam normal kehidupan. Padahal hak asasi manusia sendiri telah diberikan sepenuhnya baik laki-laki maupun perempuan.
Dalam konteks keadilan reproduksi sendiri, aborsi adalah salah satu isu utama sebab advokasi terhadap aborsi melibatkan berbagai penindasan berlapis. Keadilan reproduktif adalah upaya menegakkan hak-hak reproduksi bersamaan dengan keadilan sosial. Keadilan reproduktif saling terkait dengan hak asasi manusia, yaitu hak untuk memiliki anak berdasarkan pilihan; hak untuk tidak memiliki anak dengan kontrasepsi, aborsi dan hak dalam pengasuhan anak di lingkungan yang sehat. Aktivisme feminis dalam hal ini sebetulnya memiliki dampak yang begitu penting, sebab mereka terlibat di dalam berbagai komunitas dan situasi yang berbeda, berstrategi, dan berjejaring untuk mendorong terjadinya keadilan reproduktif yang mengacu pada cita-cita keadilan reproduktif global.
Feminisme mengatur segala aktivitas relasi antar laki-laki dengan perempuan. Hak-hak yang dinilai harus disesuaikan dengan gender masing-masing, gerakan ini hadir sebagai pembela atas hak penentuan perencanaan seksual sendiri. Aturan ini memang sengaja dibuat supaya untuk menyadarkan masyarakat agar perempuan juga harus diberikan hak dari segi hubungan seksualnya. Hak-hak reproduksi juga sebenarnya merupakan bagian dari hak asasi manusia yang telah diakui oleh hukum nasional, dokumen internasional dengan hak asasi manusia, dan dokumen-dokumen kesepakatan atau perjanjian lainnya. Hak-hak ini diatur dan menjamin hak-hak dasar setiap pasangan dan invidu untuk memutuskan secara bebas dan bertanggung jawab mengenai jumlah, jarak, dan waktu untuk memiliki anak juga untuk memperoleh informasi terkait hak untuk memperoleh standar tinggi dari kesehatan reproduksi dan seksual.
Seperti yang telah dirumuskan oleh International Planned Parenthood Federation (IPPF) pada tahun 1996, setidaknya ada beberapa hak-hak terkait dengan reproduksi diantaranya adalah:
- Hak untuk hidup bagi setiap perempuan untuk bebas dari resiko kematian karena kehamilan.
- Hak atas kemerdekaan dan keamanan setiap individu berhak untuk menikmati dan mengatur kehidupan seksual dan reproduksinya dan tidak seorang pun yang dapat dipaksa untuk hamil, menjalani sterilisasi dan aborsi.
- Hak atas kesetaraan dan bebas dari segala bentuk diskriminasi. Setiap individu disini mempunyai hak untuk bebas dari segala bentuk diskriminasi termasuk kehidupan seksual dan reproduksinya.
Lantas mengapa kita perlu untuk mengenal dan memahami hak seksual dan hak reproduksi? Adapun dengan mengenal dan memahami hak seksual dan reproduksi kita, maka kita bisa melindungi, memperjuangkan dan membela hak seksual dan reproduksi kita dan orang lain dari berbagai macam tindakan kekerasan dan serangan terhadap hak seksual dan reproduksi kita. Berkaitan dengan feminisme sendiri, gerakan ini bukan hanya terpaut akan perjuangan dari bentuk ketidakadilan diantara kaum perempuan saja, melainkan segala bentuk ketidakadilan yang ada dalam masyarakat tanpa ada pengecualian.
Referensi:
Adam Salsa Novarin, "Perspektif Feminisme Dalam Memahami Permasalahan Hak Asasi Manusia Kelompok QUEER Di Kota Semarang, Indonesia", Jurnal HAM, Vol 11, Nomor 3, Desember 2020.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H