Quo Vadis  berasal dari bahasa latin, artinya "kemana engkau pergi" . Jadi Quo Vadis Lahan Warnasari  artinya  kemana engkau pergi lahan Warnasari. Dalam konteks tulisan ini sebetulnya ingin mempertanyakan  mau dibawa kemana  lahan  Warnasari, asset pemerintah kota Cilegon.
Lahan warnasari luasnya mencapai 45 ha. peruntukannya diatur dalam peraturan daerah. Menurut  Perda no 6 tahun 2007, diperbaharui dengan Perda no 4 tahun 2011 serta Perda no 1 tahun 2017 tentang perubahan kedua Perda no 6 tahun 2007, lahan warnasari  diperuntukan pembangunan pelabuhan,
Masyarakat Cilegon sudah mulai bangga dengan langkah langkah yang dilakukan PT PCM sebagai BUMD yang ditugaskan untuk membangun Pelabuhan. Ada harapan Pelabuhan yang lama dicita citakan masyarakat akan terwujud. Hal ini dilandasi adanya  aktifitas  di lahan Warnasari sejak ahir tahun 2021
Namun harapan itu pupus setelah diketahui bahwa aktifitas itu bukan untuk kegiatan pembangunan pelabuhan, lahan Warnasari  hanya dijadikan sebagai tempat pembuangan pasir atau dumping dari projek PT Lotte Chemical Indonesia (PT LCI)
Setelah ditelusui, ternyata kegiatan dumping ini, bermula dari adanya permohonan dari PT LCI kepada Pemerintah Kota Cilegon mengenai rencana lokasi dumping  material pasir di lahan PT. PCM, saat itu PT LCI perlu menentukan  lokasi dumping material pasir hasil kegiatan kerja keruk.
Permohonan  diajukan PT LCI pada Agustus 2021,  tanpa menunggu lama, hanya berselang lima hari,  Pemkot Cilegon mengadakan rapat pembahasan mengenai permohonan PT LCI. Atas dasar itu, Walikota Cilegon menjawab surat permohonan PT LCI pada  November 2021 yang pada prinsip menyetujui penggunaan seluruh lahan warnasari sebagai lokasi dumping pasir hasil dregding yang dilakukan PT LCI.
Atas dasar persetujuan itu, PT LCI melalui PT Lotte E&C-Hans Engg Jo sebagai kontaktor PT LCI dan  pelaksana kegiatan pemindahan material pasir,  memberitahukan tentang rencana pemindahan pasir dan  minta kepada Walikota Cilegon untuk diberikan ijin.
Ijinpun dikeluarkan, satu kejanggalan muncul, permintaan ijin ditujukan ke Walikota Cilegon, tapi yang mengeluarkan  justru PT PCM. PT PCM pun nampaknya melakukan kekeliruan dalam hal dasar pertimbangannya. Di sebutkan bahwa dasar pertimbangan ijin adalah surat yang dikeluarkan  PT.LCI, padahal surat pengajuan bukan dikeluarkan oleh LCI  melainkan oleh  PT Lotte E&C-Hans Engg JO sebagai pelaksana dari kegiatan itu.
Dari sisi regulatif, patut dipertanyakan  apa landasan hukumnya pembuangan pasir  ijinnya  hanya dikeluarkan oleh pemilik lahan (PT PCM). Ijin yang dikeluarkan PT PCM hanyalah sebatas hubungan hukum antara pemilik lahan dengan pihak yang akan membuang pasir, sedangkan yang berkaitan dengan regulasi pemerintahan, harusnya dikeluarkan oleh instansi yang berwenang lepas apakah lahan itu milik perorangan  atau  badan hukum (Perusahaan).
Kegiatan dumping pasir itu merupakan kegiatan yang melibatkan dua pihak, yakni pemilik lahan (PT.PCM) dan pihak PT. LCI, selayaknya diterbitkan surat perjanjian yang isinya memuat tentang hak dan kewajiban masing masing pihak.