Mohon tunggu...
KANG NASIR
KANG NASIR Mohon Tunggu... Administrasi - petualang

Orang kampung, tinggal di kampung, ingin seperti orang kota, Yakin bisa...!

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Menyoal Reklamasi Pantai Lahan Warnasari Cilegon Banten

17 November 2023   22:01 Diperbarui: 18 November 2023   15:21 823
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Lahan Warnasari yang disewakan. foto, Dokpri.

Ijin Reklamasi  adalah kewenangan Kementrian Kelautan dan Perikanan. Namun untuk memperoleh ijin Reklamasi harus ditempuh dari bawah dan memerlukan beberapa persyaratan.  Menurut Penetapan Direktur Jasa Kelautan Direktorat Jendral Pengelolaan Ruang Laut Kementrian Kelautan dan Perikanan Nomor 61/DJPRl.4/XII/2021, terdapat 13 item persyaratan yang harus dipenuhi diantaranya adalah  Persetujuan Lingkungan, Dokumen Rencana Induk Reklamasi, Dokumen studi Kelayakan dan Melakukan Pembayar PNBP ( Pemasukan Negara Bukan Pajak).

Pihak Penyewa maupun PT.PCM  berdalih bahwa  pengurugan  pantai /pesisir, bukan Reklamasi, tetapi hanya sebagai teknis pekerjaan.  Tentu saja dalih ini hanya dibuat buat dan tidak masuk akal  atau mungkin bidang hukum Perusahaan tidak mengerti arti  Reklamasi menurut Undang Undang, padahal  amat gamblang  disebutkan dalam UU Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil bahwa  Reklamasi adalah kegiatan yang dilakukan oleh Orang dalam rangka meningkatkan manfaat sumber daya lahan ditinjau dari sudut lingkungan dan sosial ekonomi dengan cara pengurugan, pengeringan lahan atau drainase.

Melalui perdebatan yang sangat panjang, ahirnya pihak PT.PCM maupun pihak KINE WP 7 mengakui bahwa kegiatan pengurugan pantai atau pesisir lahan itu memang tidak ada ijinnya, dalihnya karena hanya sebagai teknis pekerjaan.

Apapun dalih yang dikemukakan, jika dikaitkan dengan pengertian Reklamasi diatas, dimana disebutkan tentang aktifitas pengurugan, pengeringan maka secara hukum, PT KINE WP 7  telah melakukan kegiatan Reklamasi tanpa ijin  dan tanpa hak lantaran PT KINE WP 7 hanya sebagai Penyewa Lahan Warnasari, bukan penyewa Pantai atau Pesisir, sebaliknya PT PCM juga tidak punya hak atas Pesisir atau Pantai.

Hasil Reklmasi Pantai , Dokpi.
Hasil Reklmasi Pantai , Dokpi.

Oleh karena Reklamasi ini tanpa ijin, maka semua ketentuan persyaratan sebagaimana tercantum dalam Penetapan Direktur Jasa Kelautan Direktorat Jendral Pengelolaan Ruang Laut Kementrian Kelautan dan Perikanan Nomor 61/DJPRl.4/XII/2021, telah diabaikan dengan sengaja. Padahal jika melaksanakan Reklamasi tanpa ada ijin lingkungan, termasuk dalam tindak pidana, demikian halnya dengan Pembayar PNBP, jika tidak dilakukan, ada potensi kerugian negara.

Lantas bagaimana menyikapi masalah ini?. Menurut saya, atas terjadinya perisiwa atau tindakan pengurugan pesisir atau pantai (versi penyewa) atau Reklamasi (versi Undang Undang), maka  pihak yang  telah melakukan kegiatan itu (KINE WP 7), telah patut diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum  baik secara adminstratif maupun pidana yang bertentangan dengan peraturan perundang undangan yakni pelanggaran atas Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil dan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup beserta peraturan pelaksanaannya.

Disamping itu, DPRD Kota Cilegon sebagai Lembaga Legislatif yang salah satu fungsinya adalah Pengawasan Pembangunan Cilegon, harus segera melakukan  evaluasi terhadap  adanya praktik pembangunan yang tidak sesuai dengan Peraturan Daerah maupun Undang Undang yang berlaku.

Selanjutnya,  Direktorat Jendral Penegakan Hukum  Kementrian Lingkungan Hudup dan Kehutanan, atau Kementrian Kelautan dan Perikanan  serta para Aparat Penegak Hukum mungkin akan lebih memahami tentang ketentuan hukum Reklamasi Pesisir yang tanpa ijin.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun