KAMIS 16 November 2023, berlangsung Rapat dengar Pendapat (RDP) di DPRD Kota Cilegon terkait dengan masalah Lingkungan Hidup, Sosial dan Ketenagakerjaan akibat adanya Pembangunan Pabrik PT Lotte Chemical Indonesia dan adanya Reklamasi Laut/ Pantai lahan Warnasari Milik Pemkot Cilegon antara Masyarakat Gerem Kota Cilegon dengan beberapa pihak terkait, diantara PT PCM, KINE WP 7,PT Lotte Chemical Indonesia (tidak hadir) serta  dihadiri oleh sejumlah OPD Pemkot Cilegon.
Dalam tulisan ini saya akan bahas tentang Reklamasi  Pantai Warnasari. Lahan Warnasari dengan luas 45 ha merupakan lahan milik Pemkot Cilegon yang diperuntukan pembangunan Pelabuhan melalui BUMD PT Pelabuhan  Cilegon Mandiri (PT PCM) sebagaimana dimuat dalam Perda No 6 Tahun 2007 Tentang Pembangunan Pelabuhan Kota Cilegon yang kemudian diperbaharui melalui Perda No 4 Tahun 2011.
Dalam Perda tersebut sangat gamblang dimuat  tentang Lokasi Pembangunan Pelabuhan Pemkot Cilegon adalah di lahan Warnasari. Itu artinya  peruntukan Lahan Warnasari hanya untuk dibangun Pelabuhan.  Sedangkan yang melaksanakan adalah BUMD PT PCM. PT PCM ini dibentuk Pemkot Cilegon sebagai badan usaha Milik Daerah dalam rangka menjalankan bisnis  bidang Kepelabuhanan.
Saat ini,  Lahan Warnasari  sebagaimana  diakui oleh PT PCM dalam RDP di DPRD Cilegon, telah disewakan kepada Perusahaan kontraktor Pembangunan PT.Lotte Chemical  Indonesia yakni PT KINE WP 7 untuk kepentingan Fabrikasi seluas 10 ha. Atas dasar itu, KINE WP 7 kemudian  mengadakan pematangan lahan dengan cara mengurug dan meratakan lahan. Pematangan lahan ini telah membabat habis hutan Mangrove. Selain mengadakan pematangah lahan, ternyata juga telah mereklamasi pantai.
Yang menjadi pertanyaan  adalah, apakah sewa menyewa lahan itu dapat dibenarkan menurut peraturan yang ada?. Merujuk pada Perda No 6 Tahun 2007 yang kemudian diperbaharui dengan  Perda No 4 Tahun 2011 serta Perda No 1 Tahun 2017 Tentang Perubahan Kedua  Perda No 6 Tahun 2007, lahan Warnasari itu diperuntukan Pembangunan Pelabuhan, tidak ada satu pasalpun yang menyebutkan untuk kepentingan lain. Sedangkan yang membangun Pelabuhan adalah BUMD PT PCM yang bergerak dalam bisnis Kepelabuhanan.
Jadi, menurut saya, sewa menyewa lahan ini  tidak sesuai dengan Perda lantaran tidak sesuai dengan peruntukan. Adapun PT PCM sebagai BUMD yang punya kewenangan untuk membangun Pelabuhan dengan cara bekerjasama dengan pihak lain, telah menyalahgunakan kewenangannya yakni bekerjasama dengan pihak lain  yang tidak ada hubungannya dengan pembangunan Pelabuhan. Dilihat dari kegiatannya,  PT PCM juga telah menyalahi ketentuan Perusahaan  yakni  BUMD yang bergerak dalam bisnis Kepelabuhanan berubah menjadi Perusahaan Sewa Menyewa Lahan yang kepentingannya  tidak ada hubungan dengan bisnis Kepelabuhanan atau dalam bahasa yang lain telah keluar dari coor bisnis yang di emabannya.
Yang paling parah dari fakta yang terungkap dalam RDP tersebut, Penyewa lahan  (KINE WP 7) ternyata telah melakukan kegiatan Reklamasi Pantai. Sejumlah pertanyaan kemudian mencuat;  Atas dasar kewenangan apa pihak penyewa melakukan reklamasi pantai. Siapa yang mengajukan pemohonan reklamasi  tersebut, apakah PT PCM atau pihak penyewa. Apakah pengajuan ijin itu sudah ditempuh sesuai dengan regulasi yang ada.Â
Intinya, Apakah Reklamasi Pantai itu sudah ada ijinnya?.