Diksi akan kami berikan modal usaha untuk UMKM, pengertian konotatifnya adalah, jika terpilih menjadi Walikota, pelaku UMKM akan diberikan dana cuma-cuma sebagai modal usaha. Itu pula yang difahami masyarakat, bukan pinjaman Modal Usaha.Â
Sejak mula, secara pribadi saya sangat meyakini, janji akan memberikan modal usaha ini tidak mungkin ter-realisasi lantaran tak ada satu aturanpun yang membolehkan pemerintah daerah memberikan uang cuma cuma untuk modal usaha kepada perorangan maupun waralaba.Â
Jawabannya sudah gamblang dengan adanya Pariwara diatas, UMKM yang menerima manfaat KCS itu bukan diberikan modal usaha, tapi Pinjaman Modal Usaha. Iya kan?.
Agar kelihatan KCS berjalan lancar, terbitlah Perwal no 11 Tahun 2021 Tentang Program KCS. Diatur dalam Perwal itu namanya Bantuan Modal Usaha Mikro Kecil, bukan pemberian modal usaha, bentuknya pinjaman dana bergulir yang secara teknis dikelola oleh UPT Dana Bergulir.Â
Pinjaman dana bergulir yang diklaim sebagai program KCS, sejatinya adalah program lama yang digulirkan saat H.Tb. Iman Ariyadi menjabat Walikota Kota Cilegon. Payung hukumnya adalah Perda No. 4 tahun 2015 tentang Pengelolaan Dana Bergulir.
Lantaran tak ada aturan mengenai pemberian modal dan jangan dianggap membohongi rakyat, janji memberikan modal usaha digeser menjadi pinjaman dengan menggunakan payung hukum Perda diatas, sementara satu satunya jalan agar tak melabrak aturan adalah menggunakan institusi yang sudah ada yakni UPT Dana Bergulir.
Dari apa yang saya paparkan diatas, konklusinya adalah;
Pertama; Janji memberikan modal usaha terhadap UMKM adalah nol besar alias omong kosong. Realitasnya para pelaku usaha mikro hanya di berikan pinjaman dana bergulir.
Kedua, Manfaar Kartu KCS berupa pemberian modal usaha, sejatinya tidak ada, lantaran menyimpang dari yang dijanjikan.
Ketiga, Jika pinjaman dana bergulir dikatakan sebagai manfaat Kartu KCS, maka namanya bohong sebab pinjaman dana bergulir sudah ada sebelum ada KCS dan sebelum ada Walikota sekarang. Aturannya ada, programnya ada, pinjamannnya ada, institusinya juga ada sesuai dengan Perda No. 4 tahun 2015. Jadi lebih cocok dikatakan Manfaat adanya Perda  No. 4 tahun 2015.