Mohon tunggu...
KANG NASIR
KANG NASIR Mohon Tunggu... Administrasi - petualang

Orang kampung, tinggal di kampung, ingin seperti orang kota, Yakin bisa...!

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Ini Manfaat Kartu Cilegon Sejahtera (KCS)?; Janji Diberikan Modal Usaha, Berubah Jadi Pinjaman

11 Desember 2022   15:47 Diperbarui: 17 Desember 2022   16:45 1130
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Perda Pengelolaan Dana Bergulir

Diksi akan kami berikan modal usaha untuk UMKM, pengertian konotatifnya adalah, jika terpilih menjadi Walikota, pelaku UMKM akan diberikan dana cuma-cuma sebagai modal usaha. Itu pula yang difahami masyarakat, bukan pinjaman Modal Usaha. 

Sejak mula, secara pribadi saya sangat meyakini, janji akan memberikan modal usaha ini tidak mungkin ter-realisasi lantaran tak ada satu aturanpun yang membolehkan pemerintah daerah memberikan uang cuma cuma untuk modal usaha kepada perorangan maupun waralaba. 

Jawabannya sudah gamblang dengan adanya Pariwara diatas, UMKM yang menerima manfaat KCS itu bukan diberikan modal usaha, tapi Pinjaman Modal Usaha. Iya kan?.

Agar kelihatan KCS berjalan lancar, terbitlah Perwal no 11 Tahun 2021 Tentang Program KCS. Diatur dalam Perwal itu namanya Bantuan Modal Usaha Mikro Kecil, bukan pemberian modal usaha,  bentuknya pinjaman dana bergulir yang secara teknis dikelola oleh UPT Dana Bergulir. 

Pinjaman dana bergulir yang diklaim sebagai program KCS, sejatinya adalah program lama yang digulirkan saat H.Tb. Iman Ariyadi menjabat Walikota Kota Cilegon. Payung hukumnya adalah Perda No. 4 tahun 2015 tentang Pengelolaan Dana Bergulir.

Perda Pengelolaan Dana Bergulir
Perda Pengelolaan Dana Bergulir

Lantaran tak ada aturan mengenai pemberian modal dan jangan dianggap membohongi rakyat, janji memberikan modal usaha digeser menjadi pinjaman dengan menggunakan payung hukum Perda diatas, sementara satu satunya jalan agar tak melabrak aturan adalah menggunakan institusi yang sudah ada yakni UPT Dana Bergulir.

Dari apa yang saya paparkan diatas, konklusinya adalah;

Pertama; Janji memberikan modal usaha terhadap UMKM adalah nol besar alias omong kosong. Realitasnya para pelaku usaha mikro hanya di berikan pinjaman dana bergulir.

Kedua, Manfaar Kartu KCS berupa pemberian modal usaha, sejatinya tidak ada, lantaran menyimpang dari yang dijanjikan.

Ketiga, Jika pinjaman dana bergulir dikatakan sebagai manfaat Kartu KCS, maka namanya bohong sebab pinjaman dana bergulir sudah ada sebelum ada KCS dan sebelum ada Walikota sekarang. Aturannya ada, programnya ada, pinjamannnya ada, institusinya juga ada sesuai dengan Perda No. 4 tahun 2015. Jadi lebih cocok dikatakan Manfaat adanya Perda  No. 4 tahun 2015.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun