Jika demikian adanya, boleh jadi PT Krakatau Posco belum untung, PT Krakatau Steel juga belum menerima keuntungan dari bisnis perusahaan, tapi perusahaan korea sudah pesta  pora mengeruk keuntungan dari kontrak  kerja dengan PT Krakatau Posco, sementara pengusaha lokal hanya jadi penonton melihat bagaimana tingkah polah warga korea, dan PT Krakatau Steel juga tidak bisa berbuat apa apa.
Kini PT.Krakatau Steel menyerahkan lagi tambahan modal untuk PT Krakatau Posco. Tambahan modal tersebut berupa aktiva tetap yang terdiri dari 5 bidang tanah, 1 unit Pabrik (HSM2) berikut semua fasilitas, infrastruktur dan kegiatan lainnya yang dikonfersi menjadi  Saham sehingga komposisi saham di PT Krakatau Posco menjadi 50% PT Krakatau Steel dan 50 % Posco.
Menjadi aneh ketika disepakati juga bahwa meskipun saham sudah fifty-fifty, tidak merubah soal  pengendalian perusahaan, PT Krakatau Posco masih tetap di kendalikan oleh Posco. Lantas PT. Krakatau Steel bisa apa?, ya ngga bisa apa apa dong.
Dengan keputusan tersebut, berarti pengendali PT Krakatau Steel yang dalam hal ini ada di tangan Dirut Silmy Karim, gagal menjalakan misi misinya, gagal dalam melaksanakan loby loby bisnis dengan pihak Posco. Jadi PT.Krakatau steel -sekali lagi- bisa apa?.
Menurut info juga, penambahan modal (saham) diatas, akan diminta persetujuan dalam RUPS mei mendatang.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H