Mohon tunggu...
KANG NASIR
KANG NASIR Mohon Tunggu... Administrasi - petualang

Orang kampung, tinggal di kampung, ingin seperti orang kota, Yakin bisa...!

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Menunggu Penanganan Kasus Pembangunan Pabrik Blast Furnace PT Krakatau Steel Cilegon

26 Maret 2022   12:01 Diperbarui: 26 Maret 2022   12:06 904
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Masih ingat kasus Pengusiran Silmy Karim, Dirut PT Krakatau Steel saat dengar pendapat  di Koimsi VII DPR-RI  ?.  Ya saat itu Wakil Ketua Komisi VII Bambang Haryadi sedang berbicara menyoroti Pabrik Blast Furnace PT Krakatau Steel yang kondisiya mangkrak.  Ditengah pembicaraan itu, Silmy Karim tiba tiba memotong pembicaraan Bambang. Yang namanya anggota Dewan, pastinya tidak terima pembicaraannya dipotong ditengah jalan, Bambang mungkin tersinggung, bisa jadi juga gerah dan geram atau bahkan marah.

Wajar jika anggota DPR RI menanyakan mangkraknya Pabrik tersebut lantaran negara sudah menggelontorkan dana bukan hanya milyaran, tetapi trilyunan untuk membangun Pabrik yang memproduksi slab baja milik PT Krakatau Steel.

Jangankan DPR, masyarakat Cilegon sebetulnya sudah lama mempertanyakan, ada apa sebetulnya dibalik mangkraknya Pabrik Blast Furnace yang dibangun PT Krakatau Steel tersebut. Sempat juga pada tahun 2019 lalu, Blast Furnace bikin gempar masyarakat Cilegon lantaran saat Pabrik slab itu dioperasikan, dari area pabrik keluar asap  yang dikira ada kebocoran gas. Pada 5 Desember 2019 pabrik terebut secara  diberhentikan operasi dan ahirnya mangkrak.

Dalam kesempatan  yang sama, Silmy Karim yang menjabat Dirut PT Krakatau Steel sejak 2018 dan punya harta kekayaan sebesar Rp. 205 M itu, mengungkapkan bahwa terkait dengan mangkraknya Blast Furnace, Kejagung  sedang menyelidiki kemungkinan adanya penyimpangan dalam pelaksanaan Pembangunan Pabrik  tersebut.

Terahir,tersiar kabar bahwa pembangunan Pabrik Blast Furnace PT. Krakatau Steel oleh Kejaksaan Agung sudah masuk dalam proses/tahap Penyidikan lantaran ada indikasi korupsi. Itu artinya sebentar lagi akan ada yang di tetapkan sebagai tersangka.

Kabarnya sudah puluhan orang di panggil Kejagung diminta keterangan. Terahir Kejagung sudah memeriksa empat orang yakni orang yang berinisial WH, posisi Karyawan PT Krakatau Steel. RM posisi mantan staf Devisi PerencanaanTeknologi PT Krakatau Steel. Dua orang pihak Swasta yakni RAS dan WS. Satu diantaranya posisinya sebagai mantan Ketua Tim proyek pembangunan Blast Furnace.

Atas kasus tersebut, pihak PT. Krakatau Steel, melalui Sekretaris Perusahaan, Pria Utama mendukung upaya penegakan hukum dari Kejagung. Pria Utama juga bilang, PT. Krakatau Steel sedang mencari solusi agar Blast Furnace tetap berjalan dan peroprasi, namun perlu investasi tambahan. Menurutnya, sudah ada calon investor yang mau kerjasama dengan PT Krakatau Steel yang akan menanamkan investasi untuk Blast Furnace.

Dengan adanya perkembangan kasus pembangunan Blast Furnace di Kejagung dengan status penyidikan diatas, masyarakat sedang menunggu kelanjutannya dengan beragam pertanyaan ; Kira kira siapa saja yang terlibat dalam kasus ini dan dijadikan tersangka oleh Kejagung. Apakah mungkin masih ada investor yang mau menanamkan modal sementara posisi Blast Furnace sedang dirundung masalah hukum.

Jika PT Krakatau Steel  secara resmi menyatakan mendukung penanganan kasus hukum terhadap pembangunan Blas Furnace meskipun pada ahirnya akan terkuak siapa  orang dalam dan pihak luar  yang  menjadi pesakitan serta masuk bui akibat perbuatannya bermain main dengan uang negara yang juga uang rakyat, apalagi masyarakat Cilegon, dukungannya lebih dari seribu prosen, manyarakat setia menunggu kelanjutan kasusnya sambil menyanyikan syair lagu "Kutunggu dan Kunanti". Kalau perlu, besok Kejagung tetapkan saja siapa siapa tersangkanya.

(Diolah dari berbagai sumber)

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun