Mohon tunggu...
KANG NASIR
KANG NASIR Mohon Tunggu... Administrasi - petualang

Orang kampung, tinggal di kampung, ingin seperti orang kota, Yakin bisa...!

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Menyoal Perwal Kota Cilegon tentang Program Kartu Cilegon Sejahtera (KCS), Kekeliruan Konsep Penyerapan Tenaga Kerja (Ronde Kedua)

25 Januari 2022   09:40 Diperbarui: 25 Januari 2022   10:05 1646
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Baliho Kampanye Pasangan Helldy-Sanuji saat kampanye Pilkada (Dok. HelldySanuji.id)

Pengantar

Walikota Cilegon - Banten periode 2019-2024,  telah mencanangkan  10 program janji kampanye yang harus direalisasikan  yakni: Pemberian Bantuan UMKM, beasiswa full sarjana kepada 5000 mahasiswa, Pemberian honor RT/RW Rp.1 juta perbulan, 50% kenaikan honor guru honorer dan guru madrasah dan 25% kenaikan tunjagan kinerja ASN, 25.000 lapangan pekerjaan, Rp. 10 juta dana stimulan operasional DKM, Rp. 100 juta  untuk pembangunan per RW, Pembangunan 43 ruang terbuka publik dan 8 pembangunan youth center, Pembangunan Puskesmas dengan fasilitas memadai , Bantuan kesehatan melalui BPJS

 

Empat diantaranya janji itu disebut program Kartu Cilegon Sejahtera (KCS)  yakni Program Penyerapan Tenaga Kerja, Bantuan UMKM, Bantuan Pendidikan dan Bantuan kesehatan. Program KCS sebagaimana dimaksud, terangkum dalam  Peraturan Walikota Cilegon Nomor 11 tahun 2021 Tentang Program Kartu Cilegon Sejahtera (KCS). 

-------------------------------

Tentang penyerapan tenaga kerja.

Dalam setiap kesempatan, Walikota Cilegon sering mengungkapkan bahwa persoalan program penyerapan tenaga kerja yang dijanjikan 25.000 tenaga kerja, sudah mulai dilaksanakan.

Namun apa yang dipersepsikan masyarakat bahwa Walikota memprogramkan penyerapan tenaga kerja justru menimbulkan pertanyaan. Dalam pelaksanaannya ternyata bukan  penyerapan tenaga kerja, tapi  masyarakat hanya diberikan pelatihan tenaga kerja dan pemagangan.

Jelas ini konsep yang keliru, sebab secara umum, pengertian penyerapan tenaga kerja adalah  banyaknya lapangan kerja yang terisi yang tercermin dari banyaknya jumlah penduduk yang terserap di berbagai lapangan kerja.

Parahnya lagi, kekeliruan diatas justru masuk dalam ketentuan Perwal Program KCS. Disebutkan dalam Perwal KCS pasal 17  bahwa bentuk Penyerapan tenaga kerja yaitu; Pelatihan kerja, Pemagangan tenaga kerja, Inkubasi usaha.

Jadi secara konseptual maupun implementasinya, penyerapan tenaga kerja tidak ada kaitannya dengan pelatihan, pemagangan dan inkubasi usaha.  Kegiatan tersebut lebih berhubungan dengan penyiapan(calon} tenaga kerja yang terampil.

Hal ini sesuai dengan pasal 4 Perda Ketenagakerjaan  yang menyatakan bahwa Pemerintah daerah  berperan dalam mempersiapkan tenaga kerja  melalui pelatihan kerja dan pemagangan. Jadi Pelatihan kerja adalah suatu proses dalam menyiapkan  tenaga kerja. Kalimat atau frasa mempersiapkan dalam pasal 4 Perda diatas, menunjukkan bahwa Pelatihan (tenaga) kerja dan pemagangan  tidak serta merta diartikan sebagai  penyerapan tenaga kerja,  melainkan hanya sebatas menyiapkan tenaga kerja yang terampil, dan itu kewajiban Pemerintah Daerah, jadi tanpa dijanjikan juga, Pelatihan Kerja dan pemagangan sudah menjadi kewajiban dan tanggung jawab yang melekat pada pemerintah daerah.

Kerancuan konsepsi ini terjadi lantaran dalam Perwal KCS tidak menyebutkan pengertian secara umum mengenai penyerapan tenaga kerja. Seharusnya  Perwal ini mengintrodusir konsep Pelatihan Kerja seperti yang diatur dalam Perda Ketenagakerjaan  yang menyebutkan bahwa Pelatihan Kerja adalah keseluruhan kegiatan untuk memberi, memperoleh, meningkatkan serta mengembangkan kompetensi, produuktifitas, disiplin, sikap dan etos kerja pada tingkatan ketrampilan dan keahlian tertentu sesuai dengan jenjang dan kualifikasi jabatan atau pekerjaan. Dengan kata lain Pelatihan Tenaga Kerja sama sekali tidak ada kaitnnya dengan penyerapan tenaga kerja.

Perlu dipertanyakan juga, jika-pun pemkot akan mendidik calon tenaga kerja (bukan penyerapan tenaga kerja) sebanyak 25.000 orang, apakah mampu mengeluarkan lulusan pelatihan atau pemagangan sebanyak 5000 orang lebih tiap tahunnya. Apakah ada ketersediaan anggaran untuk itu?. Lantas setelah lulus mau dikemanakan calon tenaga kerja tersebut.

Jadi program ini adalah program yang membohongi rakyat, janjinya penyerapan tenaga kerja, tetapi prakteknya masyarakat hanya di berikan  pelatihan dan pemagangan. Jika ini yang disebut sebagai penyerapan tenaga kerja, sebelumnya juga sudah diatur dalam Perda Ketenagakerjaan, siapapun pemimpinnya, pemeritah daerah berkewajiban untuk mempersiapkan tenaga kerja melalui Patihan Kerja.

Kemudian ada juga informasi bahwa, jika masyarakat ingin mengikuti pelatihan, harus punya kartu KCS. Aturan ini merupakan bukti bahwa kebijakan ini adalah kebijakan yang sangat diskriminatif. Pembangunan apapun yang dilaksanakan, berlaku untuk semua masyarakat, tidak hanya untuk golongan  tertentu atau  golongan  KCS saja.

(Bersambung ke Ronde berikutnya)....

Ronde Pertama ; lihat disisni  https://www.kompasiana.com/mochnasir/61ec310280a65a3c360a5423/menyoal-perwal-kota-cilegon-tentang-program-kartu-cilegon-sejahtera-kcs-ronde-pertama

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun