Pengantar
Walikota Cilegon - Banten periode 2019-2024,  telah mencanangkan  10 program janji kampanye yang harus direalisasikan  yakni: Pemberian Bantuan UMKM, beasiswa full sarjana kepada 5000 mahasiswa, Pemberian honor RT/RW Rp.1 juta perbulan, 50% kenaikan honor guru honorer dan guru madrasah dan 25% kenaikan tunjagan kinerja ASN, 25.000 lapangan pekerjaan, Rp. 10 juta dana stimulan operasional DKM, Rp. 100 juta  untuk pembangunan per RW, Pembangunan 43 ruang terbuka publik dan 8 pembangunan youth center, Pembangunan Puskesmas dengan fasilitas memadai , Bantuan kesehatan melalui BPJS
Â
Empat diantaranya janji itu disebut program Kartu Cilegon Sejahtera (KCS)  yakni Program Penyerapan Tenaga Kerja, Bantuan UMKM, Bantuan Pendidikan dan Bantuan kesehatan. Program KCS sebagaimana dimaksud, terangkum dalam  Peraturan Walikota Cilegon Nomor 11 tahun 2021 Tentang Program Kartu Cilegon Sejahtera (KCS).Â
---------------------------------------------------
Ronde Pertama.Â
Perwal Diskriminatif dan Prematur .
Peraturan Walikota (Perwal) No.11 Tahun 2021, merupakan payung hukum dalam melaksanakan program  Kartu Cilegon Sejahtera (KCS), diundangkan bulan April 2021, tiga bulan setelah pelantikan Walikota.
Dalam Perwal ini, disebutkan bahwa Kartu KCS adalah  kartu yang dimiliki oleh penerima manfaat sebagai bukti untuk dapat menerima manfaat program. Penerima manfaat adalah  penduduk daerah yang telah ditetapkan sebagai penerima satu jenis manfaat program dan terdaftar dalam basis data program Program KCS.
Jika ditelaah secara seksama, aturan ini telah membatasi hak masyarakat umum untuk menerima program Bantuan Pendidikan, Bantuan UMKM, Penyerapan Tenaga Kerja dan Bantuan Kesehatan lantaran di batasi dengan Kartu.  Artinya bagi warga  Cilegon yang tidak memiliki  Kartu KCS, maka tidak berhak atau tidak bisa menerima empat program diatas. Kesimpulannya adalah penerima program  KCS adalah orang yang memiliki Kartu KCS.
Â
Aturan ini jelas  menunjukkan adanya diskriminasi terhadap warga  kota Cilegon, terdapat dikotomi antara warga yang memiliki Kartu KCS dan warga yang tidak memiliki Kartu KCS.
Adanya dikotomi ini berdampak pada soal hak warga. Yang punya Kartu KCS disebut penerima manfaat, artinya merekalah yang punya hak untuk menerima bantuan, sedangkan yang tidak punya Kartu KCS, bukan penerima manfaat program sehingga tidak punya hak untuk menerima bantuan apapun dari program KCS.
Ketentuan sebagaimana disebut diatas, menunjukkan adanya privillage, mengistimewakan kelompok tertentu (warga yang punya Kartu KCS) untuk memperoleh hak bantuan program KCS, sebaliknya meniadakan hak memperoleh bantuan program KCS terhadap kelompok lainnya (warga yang tidak memiliki Kartu KCS). Â
Begitupun pada pasal pasal dalam Perwal yang mengatur empat program  KCS ( Bantuan Pendidikan, Bantuan UMKM, Penyerapan Tenaga Kerja dan Bantuan Kesehatan), tercermin juga adanya kebijakan yang diskrimintatif bukan hanya terhadap masyarakat tetapi juga terhadap institusi --akan dibahas pada ronde berikutnya--, intinya Perwal ini secara umum bertentangan dengan  prinsip keadilan masyarakat serta  melanggar persamaan hak warga negara sebagaimana diatur dalam UUD  1945.
Hal lain yang menjadi pertanyaan adalah soal waktu penerbitan Perwal atau waktu diundangkannya. Perwal ini diundangkan bulan April 2021 tiga bulan setelah Pelantikan Walikota Cilegon.
Materi yang diatur dalam Perwal ini adalah soal Program Kartu Cilegon Sejahtera bagian dari 10 Janji Kampanye Pasangan Walikota/Wakil Walikota. Dalam konteks pelaksanaan peraturan perundang undangan, Perwal merupakan aturan pelaksanaan dari produk hukum yang bernama Peraturan Daerah sebagai dokumen resmi tentang program pembangunan daerah.
Menjadi pertanyaan, Perwal No. 11 Tahun 2021 ini mengatur soal program yang bernama Program KCS, sementara disaat yang sama program KCS dan janji janji kampanye Walikota belum tercantum dalam dokumen resmi pembangunan daerah. Janji kampanye yang kemudian di introdusir menjadi program pembangunan daerah baru masuk dokumen resmi pembangunan daerah sekitar pertengahan tahun 2021 melalui Perda  RPJMD.
Disinilah timbul pertanyaan, kok bisa programnya belum ada dalam dokumen resmi pembangunan, tetapi sudah diterbitkan aturan pelaksanaannya. Â Kalau programnya belum ada lantas aturannya sudah ada, lantas aturan itu mengatur apa?. Jika demikian Perwal Program KCS ini adalah Perwal yang lahir Prematur, lahir sebelum waktunya.
Â
(Bersambung ke Ronde Kedua)Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H