Apalagi kalau si Seksi melakukan hubungan seksual dengan si Ganteng dengan bayaran dua ratus juta misalnya, dan si Seksi menjadikan hubungan seksual sebagai mata pencaharian, tapi atas dasar usaha sendiri tanpa melalui perantara yang mengambil keuntungan dari perbuatannya, si Seksi dengan status sosial apapun, baik artis film, penyanyi dangdut, PSK, WTS, Cangkring,  tidak akan terkena jeratan hukum.
Jadi, sampai kapanpun, pelaku prostitusi akan berleha leha mencari mangsa tanpa ada rasa takut tejerat hukum karena memang ‘’tidak ada hukumnya’’ di Indonesia.
Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H