Apalagi kalau si Seksi melakukan hubungan seksual dengan si Ganteng dengan bayaran dua ratus juta misalnya, dan si Seksi menjadikan hubungan seksual sebagai mata pencaharian, tapi atas dasar usaha sendiri tanpa melalui perantara yang mengambil keuntungan dari perbuatannya, si Seksi dengan status sosial apapun, baik artis film, penyanyi dangdut, PSK, WTS, Cangkring,  tidak akan terkena jeratan hukum.
Jadi, sampai kapanpun, pelaku prostitusi akan berleha leha mencari mangsa tanpa ada rasa takut tejerat hukum karena memang ‘’tidak ada hukumnya’’ di Indonesia.
Â
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!