Mohon tunggu...
KANG NASIR
KANG NASIR Mohon Tunggu... Administrasi - petualang

Orang kampung, tinggal di kampung, ingin seperti orang kota, Yakin bisa...!

Selanjutnya

Tutup

Catatan Pilihan

Deny Indrayana Tak Takut Bareskrim, Tapi Takut Jadi “Tersangka”

13 Maret 2015   15:33 Diperbarui: 17 Juni 2015   09:42 292
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kamis 12 Maret, ahirnya Deny Indrayana memenuhi panggilan Penyidik Bareskrim Polri setelah sebelumnya ia mangkir dari panggilan pertama. Atas mangkirnya Deny pada panggilan pertama, menimbulkan banyak cemo’oh dari berbagai kalangan. Pakde Kartono –misalnya--, Kompasianer paling “ngetop” menyebutnya Deny itu Profesor keblinger (baca ini :http://sosok.kompasiana.com/2015/03/06/denny-indrayana-profesor-hukum-yang-keblinger-728316.html). Sementara Sang Pujangga –Kompasianer lainnya – juga menyindir atas ketidak datangannya dan memilih ngadu ke Istana karena Denny Takut Diisolasi Sipir Penjara Darso Sihombing (http://politik.kompasiana.com/2015/03/07/mengadu-ke-istana-denny-takut-diisolasi-sipir-penjara-darso-sihombing-705553.html).


Kedatangan Deny di Bareskrim Kamis ini ternyata telah membuat ulah pula. Bukannya menjelaskan permasalahan sebagaimana telah di indikasikan pihak kepolisian bahwa Deny terlibatkasus dugaan korupsi program pelayanan “payment gateway” di Kementerian Hukum dan HAM, malah menolak untuk dimintai keterangan (diperiksa) penyidik, alasannya; karena tidak boleh di damping kuasa hukum.

Deny yang mantan Wamen Hukum dan HAM ini sibuk berdebat soal pendampingan penasihat hukum. Karena Deny “keukeuh” tidak mau di periksa tanpa didampingi pengacara, penyidikpun mengalah.Tapi mengalahnya penyidik bukan mempersilahkan Deny didampingi Penasihat Hukum, tapi mengalah untuk tidak melanjutkan pemeriksaan hari itu. Polisi bilang Deny telah menghilangkan kesempatan untuk memberikan klarifikasi soal dugaan adanya ketrlibatan Deny sebagai terlapor dalam kasus diatas.“Kalau dia tidak mau diperiksa, itu hak dia”, demikian kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divhumas Polri Kombes Rikwantoo, di Mabes Polri, Jakarta.

Ulah Deny yang menolak di periksa penyidik, menimbulkan spekulasi baru, ada apa sebenarnya dengan Deny yang pernah menampar Sipir LP saat jadi Wamen ini?.Lagi lagi Pakde Kartono merasa gundah gulana.Mungkin juga Pakde merasa gemes hingga jari jemarinya tak kuasa untuk tidak mengutak atik key bord sesuai dengan jalan pikiran dan hati nuraninya yang memang suka cetar ceter membahana dalam merangkai sebuah tulisan. Maka munculah kalimat “Penyidik Bareskrim Takut ke Denny Indrayana”.(http://sosok.kompasiana.com/2015/03/12/penyidik-bareskrim-takut-ke-denny-indrayana-729693.html ).

Hampir saja saya terpancing dengan kalimat Pakde yang nadanya seolah mendudukkan Deny sebagai pihak yang berada diatas angin.Tapi saya kemudian sadar bahwa Pakde Kartono sedang “neknik” terkait dengan judul tulisan, agar bisa menarik.Setelah saya baca, intinya Pakde Kartono menyimpulkan tiga hal;

Pertama, Denny Indrayana sudah paham bahwa walaupun dirinya diperiksa sebagai saksi, namun dia merasa akan jadi tersangka korupsi, makanya ia membela diri mati-matian dan mengatakan tidak ada kerugian negara,

Kedua,Penyidik bareskrim sebenarnya sudah mendapatkan tersangka atas dugaan korupsi payment gateway di kemenkumham RI tahun 2014,

Ketiga, Cepat atau lambat, Denny Indrayana akan diumumkan menjadi tersangka korupsi, lalu ditangkap dan ditahan penyidik bareskrim.

Atas ulah yang demikian, wajar kemudian muncul berbagai spekulasi, pertanyaan dan pandangan dikalangan pemirsa terhadap sosok Deny.Alasan Deny tidak mau diperiksa lantaran tidak boleh didampingi pengacara, sepertinya hanyalah “bualan” belaka. Deny itu di periksa masih dalam kapasitas saksi dan terlapor. Mengapa harus ngotot didampingi pengacara, lagi pula, Deny hanya akan dimintai keterangan yang kemungkinan hasilnya akan di cocokkan dengan keterangan saksi lain yang sudah terlebih dahulu di periksa.

Pertanyaan lain adalah, apakah jika tidak ada Pengacara Deny lantas kehilangan akal untuk bisa menjawab pertanyaan penyidik?. Aneh memang....!,Deny itu Profesor, omongannya juga “seolah” paling pintar saat menjadi Wamen. Tapi saat menghadapi penyidik yang akan mengkonfrontir dirinya, malah mencari-cari akal untuk mengulur-ulur waktu pemeriksaan. Jadi, intinya menurut saya, perlawanan Deny ini membuktikan kepada kita bahwa Deny tak takut Bareskrim Polri, tapi takut jadi tersangka.


Jika kondisinya terus seperti ini, kapan Deny bisa dimintai keterangan oleh penyidik?. Menurut saya ---yang sekarang sedang mengamati masalah ini--, kalaupun Deny tetap ngotot tidak mau diperiksa jika tidak didampingi pengacara, sebaiknya penyidik menempuh jalur yang secara formal pengacaranya bisa mendampingi. Apa itu?, tetapkan saja Deny sebagai tersangka jika berdasarkan keterangan saksi lain bisa dijadikan alat bukti permulaan (tapi kalau alat buktinya ngga ada, ya jangan). Toh sudah amat biasa menetapkan “tersangka” sebelum orangnya diperiksa (perlu diingat bahwa Denydatang untuk dimintai keterangan, namun Deny tidak mau diperiksa). Rumusnya hanya cukup “ada dua alat bukti permulaan” sebagaimana sering di perdendangkan Johan Budi saat masih menjadi Jubir KPK. Dengan begitu, maka pengacara akan leluasa mendampingi Deny yang sudah beralih status.

Langkah selanjutnya yang bisa ditempuh oleh penyidik adalah, setelah Deny dimintai keterangan sebagai tersangka, maka atas nama Undang-undang demi kepentingan penyidikan, dan menghindari jangan sampai “kabur” sepertiyang pernah dilakukan oleh Nazarudin beberapa tahun lalu, penyidik bisa menahan Deny untuk dua puluh hari kedepan. Jika ini benar benar terjadi, maka saya berpesan kepada Deny, sudahlah tidak usah mengiba-iba kepada Presiden untuk minta perlindungan,ini sebagai “komitmen” dalam upaya memberantas korupsi, nikmati saja fasilitas “seadanya” yang tersedia di RumahTahanan atau Lembaga Pemasyarakatan, dan jangan lupa bahagia…!

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun