Mohon tunggu...
Moch. Marsa Taufiqurrohman
Moch. Marsa Taufiqurrohman Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Hukum (yang nggak nulis tentang hukum)

Seorang anak yang lahir sebagai kado terindah untuk ulangtahun ke-23 Ibundanya.

Selanjutnya

Tutup

Financial

Gara-gara Transaksi Digital, Fungsi Rebahan Menjadi Lebih Optimal

17 Februari 2021   14:48 Diperbarui: 17 Februari 2021   14:54 677
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi Rebahan. Sumber: baladena.id

Tak dapat kita mungkiri, bahwa manfaat yang besar juga datang dari transaksi digital juga selaras dengan potensi risiko yang besar. Semua aplikasi pembayaran membutuhkan data pribadi kita kan? Pada umumnya, data pribadi yang dihimpun oleh aplikasi tersebut adalah nama depan/belakang, email, nomor handphone, termasuk alamat rumah.

Aman nggak sih sebenarnya?

Kita semua tahu, bahwa ketika hendak menggunakan aplikasi pembayaran kita tentu tidak akan pernah membaca kebijakan platform ataupun disclaimer/pernyataan kesanggahan atau yang disebut dengan klausul baku, karena malas, tidak mengerti isinya, dan sangat banyak. Pilihanya hanya 2, take it or leave it.

Jangan khawatir! Di Indonesia, ada Undang-Undang Perlindungan Konsumen yang tegas melarang pelaku usaha untuk membuat klausul baku yang salah satunya berisikan pengalihan tanggung jawab. Dengan demikian, apabila masih ada aplikasi pembayaran yang menuliskan klausul baku berupa pengalihan tanggung jawab pada sistem mereka, khususnya terhadap kebocoran data, hal tersebut adalah perbuatan melawan hukum, sehingga dapat dikenakan sanksi.

Selain itu, Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang (UU ITE) dan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No. 20 Tahun 2016 tentang Perlindungan Data Pribadi dalam Sistem Elektronik, telah menjamin bahwa penyedia aplikasi pembayaran wajib menjaga kerahasiaan data pribadi kita.

Lalu, uang yang kita simpan secara elektronik di handphone apa juga aman?

Tenang saja! Setiap penyedia jasa transaksi digital harus mendapat izin dari Bank Indonesia dan diawasi langsung oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Jadi kita tak perlu khawatir. Selain dijamin undang-undang dan diawasi lembaga yang berwenang, kita pun harus waspada secara mandiri terhadap penipuan-penipuan yang terjadi, bila terjadi kejanggalan dalam bertransaksi secara digital kita dapat curhat kepada contact center BICARA Bank Indonesia. Jadi jangan khawatir, justru dengan menggunakan transaksi digital, setiap transaksi yang kita lakukan bakal lebih aman.

Transaksi digital memang kita banget! Beli kebutuhan rumah tangga bulanan, detergen, sabun, hingga odol sekalipun dapat dibeli secara digital. Transaksi digital membuat handphone lebih dari sekedar dompet bahkan pasar. Kehidupan sulit dalam menghadapi jomlo semakin mudah teratasi. Transaksi digital memang cukup keren, sangat keren, keren kali dan keren paten!

Bagaimana? Makin mantap buat menggunakan transaksi digital bukan? Jelas sekali bahwa transaksi digital sudah menjadi pilar baru bagi semangat kemajuan perekonomian nasional. Dengan transaksi digital, rebahan pun dapat berfungsi optimal 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun