Selain itu, Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang (UU ITE) dan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No. 20 Tahun 2016 tentang Perlindungan Data Pribadi dalam Sistem Elektronik, telah menjamin bahwa penyedia aplikasi pembayaran wajib menjaga kerahasiaan data pribadi kita.
Lalu, uang yang kita simpan secara elektronik di handphone apa juga aman?
Tenang saja! Setiap penyedia jasa transaksi digital harus mendapat izin dari Bank Indonesia dan diawasi langsung oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Jadi kita tak perlu khawatir.
Selain dijamin undang-undang dan diawasi lembaga yang berwenang, kita pun harus waspada secara mandiri terhadap penipuan-penipuan yang terjadi, bila terjadi kejanggalan dalam bertransaksi secara digital kita dapat curhat kepada contact center BICARA Bank Indonesia. Jadi jangan khawatir, justru dengan menggunakan transaksi digital, setiap transaksi yang kita lakukan bakal lebih aman.
Bagaimana? Makin mantap buat menggunakan transaksi digital bukan? Jelas sekali bahwa transaksi digital sudah menjadi pilar baru bagi semangat kemajuan perekonomian nasional. Dengan transaksi digital, rebahan pun dapat berfungsi optimal 😊
*Artikel ini diikutkan dalam Digital Content Competition Festival Edukasi Bank Indonesia (Feskabi) 2020.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H