Mohon tunggu...
Moch. Marsa Taufiqurrohman
Moch. Marsa Taufiqurrohman Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Hukum (yang nggak nulis tentang hukum)

Seorang anak yang lahir sebagai kado terindah untuk ulangtahun ke-23 Ibundanya.

Selanjutnya

Tutup

Financial

Mari Mengenali QRIS, "Jimat Penglaris" Terbaru bagi UMKM

4 Mei 2020   06:14 Diperbarui: 4 Mei 2020   06:57 234
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Meski begitu, masih tak jarang kedai-kedai kecil, maupun pedagang kaki lima yang masih ragu menggunakan QR Code sebagai pembayaran, sebab takut penghasilan uang tunai akan menurun.

Eiittss, jangan salah! Bu Nasihun sudah berhasil menjawab kekhawairan ini. Pemilik warung Pempek Palembang Linggis 08 ini sudah menggunakan QR Code GoPay sebagai alternatif pembayaran. Bu Nasihun sama sekali tidak khawatir pendapatan tunainya berkurang. Karena pembayaran dapat langsung dicairkan dan ditransfer ke rekeningnya. Kapan pun dibutuhkan Bu Nasihun mengaku tinggal mengambil lewat ATM.

Layanan pembayaran QR Code yang dikembangkan oleh perusahaan-perusahaan teknologi finansial memang semakin diminati. Perlahan metode pembayaran QR Code mulai menggusur uang tunai keluar dari kebiasaan transaksi masyarakat. Mulai dari GoGo-Pay, OVO, Ottopay, DANA, Link Aja, dan lain sebagainya saling bersaing untuk menghadirkan model pembayaran yang cepat dan praktis.

QR Indonesia Standard (QRIS)

Namun, bukan tanpa cacat. Mengingat banyaknya provider pembayaran elektronik, maka pedagang harus menyediakan banyak QR Code yang berbeda-beda. Sehingga, jika sebuah kedai misalnya membutuhkan 4 provider pembayaran elektronik, maka kedai tersebut harus juga menyediakan 4 QR Code yang berbeda juga.

Pedagang otomatis juga dibebankan membeli 4 alat dan menjajarkannya di depan lapaknya. Padahal, lapak kedai-kedai seperti pedagang kaki lima juga terbatas dan tidak terlalu luas. 

Pembeli pun juga kesusahan jika ingin membayar menggunakan QR Code, namun memiliki akun pembayaran elektronik yang berbeda dengan kedai yang dikunjungi. Hal ini kemudian dipandang membatasi pilihan konsumen dalam melakukan transaksi. Stiker QR Code yang tidak terorganisir juga dinilai dapat menjadi masalah tersendiri.

Bank Indonesia pun hadir untuk menyelesaikan masalah ini. Bank Indonesia pun merancang dan menetapkan standarisasi sistem pembayaran berbasis QR Code yang terintegrasi di Indonesia. QRIS, QR Indonesia Standard atau secara mudah disebut dengan QR Standar. Sebuah QR Code yang menjadi standar platform pembayaran melalui aplikasi uang electronic server based, dompet elektronik, atau mobile banking di seluruh Indonesia.

Usaha Laris Manis Pakai QRIS

Sebelumnya, masyarakat hanya bisa melakukan pembayaran digital menggunakan kode unik tertentu yang berbeda-beda, tergantung aplikasi dompet digital yang digunakan dan ketersediaan di gerai pedagang. 

Dengan QRIS, pembayaran QR Code yang tadinya eksklusif alias hanya dapat dibaca oleh provider penerbitnya saja, kini dapat lebih inklusif dengan dapat dibaca oleh provider penerbit yang lain. Sehingga, karena sifatnya inklusif, semua lapisan masyarakat dapat menggunakan dan merasakan, mulai dari pedagang kecil sampai merchant di mall.

Sehingga QRIS dapat mengantisipasi inovasi teknologi dan perkembangan kanal pembayaran menggunakan QR Code yang berpotensi menimbulkan fragmentasi baru di industri sistem pembayaran. Selain itu, QRIS juga dapat memperluas akseptasi pembayaran nontunai nasional secara lebih efisien.

Tak hanya menguntungkan di sisi konsumen atau pengguna akhir, kemudahan transaksi non tunai yang diusung lewat QRIS juga diharapkan dapat mendukung pertumbuhan UMKM. Apalagi penggunaan transaksi non tunai relatif banyak dilakukan di gerai-gerai ritel di pertokoan ataupun pelaku usaha skala kecil dan menengah.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun