Berbagai macam kasus yang telah disebutkan setidaknya sudah menjadi desakan untuk segera dapat memiliki aturan ketahanan siber yang mumpuni menjaga kedaulatan digital Indonesia.Â
Pengaturan kedaulatan digital juga harus menjadi bagian dari kerja sama internasional, sehingga  tidak hanya dapat memproteksi dunia digital Indonesia, namun juga dapat memberi manfaat besar bagi perkembangan bangsa. Sebagaimana negara-negara yang telah berhasil memfokuskan diri dalam membangun pengaturan ketahanan siber, juga menarik negara lain untuk ikut serta membangun kerjasama keamanan siber.
Meski problematika infrastruktur digital yang dapat mendukung  ketahanan siber belum memadai, serta besarnya investasi terhadap hal ini semakin dilematis, Indonesia sudah sepatutnya memiliki payung hukum ketahanan siber.Â
Sehingga ada empat fokus yang harus diperhatikan dalam menyusun regulasi ketahanan siber, yakni yang pertama, terkait keamanan data digital yang dapat menjamin tidak ada pihak yang dapat memanfaatkan data tanpa hak atau diberi hak bagi negara. Kedua, terkait kemanfaatan digital yang meliputi pengembangan infrastruktur digital dan pengaturan persaingan usaha berbasis digital.Â
Ketiga, kerjasama siber dalam rangka penegakan kedaulatan digital mengingat sifat nirbatas dunia digital. Dan keempat, terkait penegakan hukum berupa ketegasan sanksi terhadap pelanggaran kedaulatan digital agar perlindungan kedaulatan digital benar-benar dapat berdampak.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H