Mohon tunggu...
Moch. Marsa Taufiqurrohman
Moch. Marsa Taufiqurrohman Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Hukum (yang nggak nulis tentang hukum)

Seorang anak yang lahir sebagai kado terindah untuk ulangtahun ke-23 Ibundanya.

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Meninjau Urgensi Undang-Undang Keamanan dan Ketahanan Siber di Indonesia

28 April 2020   06:56 Diperbarui: 28 April 2020   07:10 66
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber: via theconversation.com

Berbagai macam kasus yang telah disebutkan setidaknya sudah menjadi desakan untuk segera dapat memiliki aturan ketahanan siber yang mumpuni menjaga kedaulatan digital Indonesia. 

Pengaturan kedaulatan digital juga harus menjadi bagian dari kerja sama internasional, sehingga  tidak hanya dapat memproteksi dunia digital Indonesia, namun juga dapat memberi manfaat besar bagi perkembangan bangsa. Sebagaimana negara-negara yang telah berhasil memfokuskan diri dalam membangun pengaturan ketahanan siber, juga menarik negara lain untuk ikut serta membangun kerjasama keamanan siber.

Meski problematika infrastruktur digital yang dapat mendukung  ketahanan siber belum memadai, serta besarnya investasi terhadap hal ini semakin dilematis, Indonesia sudah sepatutnya memiliki payung hukum ketahanan siber. 

Sehingga ada empat fokus yang harus diperhatikan dalam menyusun regulasi ketahanan siber, yakni yang pertama, terkait keamanan data digital yang dapat menjamin tidak ada pihak yang dapat memanfaatkan data tanpa hak atau diberi hak bagi negara. Kedua, terkait kemanfaatan digital yang meliputi pengembangan infrastruktur digital dan pengaturan persaingan usaha berbasis digital. 

Ketiga, kerjasama siber dalam rangka penegakan kedaulatan digital mengingat sifat nirbatas dunia digital. Dan keempat, terkait penegakan hukum berupa ketegasan sanksi terhadap pelanggaran kedaulatan digital agar perlindungan kedaulatan digital benar-benar dapat berdampak.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun