Sejak Desember 2019 banjir telah melanda beberapa daerah di Indonesia, hingga yang ramai diperbincangkan di social media yakni Banjir Jakarta.
Hal ini mengingatkan kita bahwa Indonesia merupakan salah satu negara yang sangat rentan akan bencana. Entah bencana yang timbul dari alam sendiri maupun bencana yang merupakan implikasi dari perbuatan manusia, semuanya patut untuk diwaspadai.
Sebab tidak ada yang tidak menyadari bahwa bencana tidak pernah tidak memakan korban jiwa maupun harta.
Namun yang menjadi pertanyaan adalah bagaimana peran negara dalam melindungi rakyatnya. Sejauh mana kita sebagai rakyat mendapat jaminan penaggulangan bencana, baik dalam perlindungan dari ancaman bencana maupun pemulihan kondisi dari dampak bencana itu sendiri.
Semua ini disebabkan karena setiap kali bencana terjadi, maka tuntutan publik terhadap peran serta pemerintah dalam menanggulanginya selalu menjadi pertanyaan mendasar.
Bila menilik pernyataan dari instrumen internasional Protecting Persons Affected by Natural Disasters oleh IASC (Inter-Agency Security Committee), sebuah institusi di bawah naungan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), negara wajib hadir terhadap perlindungan atas HAM bagi mereka yang menjadi korban bencana.
Lalu bagaimana Indonesia merespon hal tersebut?
Rupa-rupanya jaminan-jaminan terhadap warga negara untuk menanggulangi bencana telah dituangkan di dalam Undang-undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana.
Jadi, apa saja sih hak korban bencana yang dijamin oleh negara, yuk kita lihat penjelasannya:
1. Perlindungan dari Risiko Bencana
Kewajiban pertama negara dalam melindungi tumpah darah warga negaranya dari risiko bencana adalah mengurangi risiko bencana.
Dengan apa?