Mohon tunggu...
MOCH FAIZ ASYARI
MOCH FAIZ ASYARI Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Universitas Airlangga

Saya merupakan anak seorang buruh tani yang ingin mengejar impian sampai luar negeri.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Harga Pupuk Naik Drastis Petani Menangis

1 Mei 2023   16:25 Diperbarui: 1 Mei 2023   16:30 1143
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Daftar harga eceran tertinggi pupuk bersubsidi tahun 2021 (Foto: Istimewa) 

Sedangkan, Databoks merilis Tahun 2019 Rp 34.308, 31 Triliun, Tahun 2020 Rp 31.099,69 Triliun, Tahun 2021 Rp 29.100 Triliun, Tahun 2022 Rp 25.300 Triliun. 

Chart:  Aria W. Yudhistira, Dari: databoks.katadata.co.id, Sumber :Kementerian Keuangan (Kemenkeu) 
Chart:  Aria W. Yudhistira, Dari: databoks.katadata.co.id, Sumber :Kementerian Keuangan (Kemenkeu) 

Implikasinya, kebijakan penurunan subsidi pupuk tersebut akan menyebabkan kelangkaan.  Hal ini disebabkan karena jumah pupuk masih jauh dari daftar usulan yang disampaikan melalui electronic-Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK).

Pada tahun 2023, Kementerian Pertanian (Kementan) baru saja mengeluarkan Peraturan Menteri (PP) No. 10 Tahun 2022 Tentang Tata Cara Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian. Permentan tersebut membahas mengenai pembatasan jenis pupuk subsidi yang sebelumnya lima jenis yakni ZA, Urea, NPK, SP-36, dan pupuk organik Petroganik menjadi dua jenis yaitu Urea dan NPK. Kebijakan ini dilakukan untuk mengurangi defisit anggaran pemerintah mengenai alokasi subsidi pupuk. Akan tetapi, kebijakan tersebut justru menjadi bumerang bagi petani yang mana membuat harga pupuk serta biaya produksi bagi produsen pupuk menjadi meningkat.

Pemerintah dan pihak terkait harus segera mengambil tindakan untuk membantu para petani menghadapi kenaikan harga pupuk yang drastis ini. Langkah-langkah seperti memberikan subsidi pupuk, mengeksplorasi alternatif pupuk yang lebih murah dan ramah lingkungan, serta memberikan pelatihan dan bantuan teknis kepada petani dapat membantu mengurangi beban yang mereka hadapi.

Dalam situasi ini, kita semua harus mempertimbangkan bagaimana mendukung para petani dan memastikan bahwa mereka dapat tetap menghasilkan makanan yang berkualitas dan terjangkau bagi masyarakat secara keseluruhan. Kita perlu mengambil tindakan sekarang agar kenaikan harga pupuk yang drastis ini tidak berdampak negatif pada pertanian dan keamanan pangan di indonesia. 

Rujukan dari : 

Diperta.tulungagung. (2021). Perubahan HET Pupuk Bersubsidi. Retrieved 27 April 2023, from https://diperta.tulungagung.go.id/index.php/berita/12-perubahan-het-pupuk-bersubsidi

Kusnandar Budy, V. (2022). Turun 13%, Subsidi Pupuk 2022 Dialokasikan Rp 25,3 Triliun. Retrieved 28 April 2023, from https://databoks.katadata.co.id/datapublish/2022/01/11/turun-13-subsidi-pupuk-2022-dialokasikan-rp-253-triliun

Peraturan.bpk.go. (2022). Permentan No. 10 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian. Retrieved 28 April 2023, from https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/224621/permentan-no-10-tahun-2022

Putri, A. (2023). Dear Kementan, Masalah Subsidi Pupuk Jangan Sampai Menumpuk! - Halaman 2. Retrieved 29 April 2023, from https://www.cnbcindonesia.com/research/20230126082031-128-408323/dear-kementan-masalah-subsidi-pupuk-jangan-sampai-menumpuk/2

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun