Mohon tunggu...
Moch Donny Winata
Moch Donny Winata Mohon Tunggu... Lainnya - ASN di Kota Bandung

Menciptakan Ketertiban dan memberikan Kemanan di tengah masyarakat melalui pelayanan optimal

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Terobosan Aksi Perubahan di Kecamatan Antapani Kota Bandung 2023

22 Agustus 2023   01:07 Diperbarui: 22 Agustus 2023   02:13 536
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bersam Warga Kec Antapani, Sabtu 12 Agustus 2023/Dokpri

Pemerintah Kota Bandung bagian dari Pemerintahan Pusat hadir di tengah -- tengah masyarakat sebagai wakil dari negara yang mempunyai salah satu tugas menciptakan ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat sesuai dengan amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 26 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat. 

Sesuai dengan aturan tersebut, maka Pemerintahan Daerah wajib menyelenggarakan dan melaksanakan Ketertiban umum, ketentraman dan perlindungan masyarakat sebagai hak dasar dalam pelayanan publik. Bagian dari ujung tombak pelayanan publik di Pemerintahan Daerah adalah Kecamatan dan Kelurahan.

Kecamatan dan Kelurahan adalah salah satu bagian instansi atau Institusi Pemerintahan Daerah yang mempunyai tugas sebagai pelayan publik secara langsung kepada masyarakat umum, Sebagai salah satu organisasi publik di Pemerintah maka dengan serta merta mempunyai tujuan organisasi yang harus di capai. 

Untuk itu, organisasi di sektor publik harus memiliki pelayanan publik yang prima yang merupakan tugas sekaligus tujuan organisasi pada pekerjaan yang kompleks yang membutuhkan pengendalian pelaksanaan kegiatan yang efektif serta efisien.

Salah satu pelayanan publik yang diperlukan di tengah -tengah masyarakat adalah Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum. Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum mempunyai tugas pokok merencanakan, mengoordinasikan, membina, mengawasi dan mengendalikan serta mengevaluasi operasional ketentraman dan ketertiban umum.  Maka pengendalian kegiatan yang efektif akan menghasilkan rasa aman,tentram dan tertib di masyarakat.

Ketentraman dan Ketertiban Umum disingkat menjadi Trantibum merupakan bagian terpenting dalam tatanan kehidupan Bangsa dan Negara sampai lingkup yang paling bawah yaitu di jajaran RT/RW/Kelurahan dan Kecamatan. Sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kota Bandung No. 9 Tahun 2019 Tentang Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat. Trantibum menjadi unsur terpenting yang harus dilaksanakan dalam rangka pencapaian tujuan Pembangunan Nasional.

Sebuah keniscayaan Tujuan Pembanguan Nasional ini dapat tercapai, apabila unsur trantibum tidak terpenuhi. Maka, menjadi hal penting Negara dalam hal ini Aparatur Pemerintah sebagai perwakilan atau kehadiran Negara di tengah -- tengah masyarakat tidak bisa mewujudkannya.

Menurut Peraturan Daerah Kota Bandung No. 9 Tahun 2019 Tentang Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat, tertib yang harus di tegakan dalam kehidupan bermasyarakat, untuk menjamin dan terciptanya rasa aman, nyaman dan tertib. Maka ada beberapa ketertiban umum yang harus ditegakkan didalam tatanah kehidupan bermasyarakat, meliputi;

  • tertib jalan dan angkutan jalan;
  • tertib sosial;
  • tertib lingkungan;
  • tertib jalur hijau, taman dan tempat umum;
  • tertib sungai, drainase dan sumber air;
  • tertib usaha tertentu;
  • tertib PKL;
  • Tertib Reklame;
  • tertib bangunan; dan
  • tertib ruang.

Trantibum di lingkungan masyarakat sangat dibutuhkan dan diperlukan, guna menjamin dan tercapainya secara konkrit rasa aman, nyaman dan tertib untuk keberlangsungan kegiatan kehidupan ini. Dengan banyaknya kajian yang ada di dalam Trantibum linmas berarti kita bisa menyimpulkan begitu banyaknya ancaman dan gangguan yang bisa terjadinya ketidak amanan dan ketertiban yang terganggu.

Masyarakat merupakan penerima layanan dari kecamatan khsusunya bidang ketentraman dan ketertiban merupakan unsur penting yang harus dilayani khususnya memberikan rasa aman, nyaman,tentram dan tertib. Sehubungan dengan hal tersebut kiranya sangat perlu kontribusi dan kolaborasi dengan masyarakat itu sendiri.

Pemcapaian rasa aman,nyaman,tentram dan tertib tersebut tidak bisa dilakukan oleh Aparatur Pemerintah saja dalam hal ini di tingkat kecamatan ada Forkopincam singkatan dari Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan (Kecamatan,Polsek,Koramil) saja tetapi perlu ada kerja bersama berupa sinergitas dan kolaborasi dengan masyarakat yang ada di wilayah Kecamatan Antapani ini.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun