Mohon tunggu...
Moch ArdianFahrisyam
Moch ArdianFahrisyam Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

lahir di Bekasi 30 April 2003

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Negara dan Kewarganegaraan Indonesia

14 Oktober 2021   22:05 Diperbarui: 14 Oktober 2021   22:17 105
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Di Indonesia sendiri memiliki beberapa syarat untuk menjadi warga negara Indonesia yaitu:

  1. Berusia 18 tahun atau sudah menikah.
  2. Sudah tinggal di Indonesia ketika mengajukan permohonan, paling singkat 5 tahun atau selama 10 tahun tidak berturut-turut.
  3. Sehat jasmani dan rohani.
  4. Bisa menggunakan bahasa Indonesia, dan mengakui dasar negara Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945.
  5. Tidak pernah terkena hukum pidana dengan ancaman 1 tahun penjara atau lebih.
  6. Tidak berwarganegaraan ganda.
  7. Mempunyai pekerjaan dan penghasilan tetap.
  8. Membayar uang kewarganegaraan ke kas negara.

Lalu kita sebagai warga negara Indonesia memilik hak yang dijamin oleh negara Indonesia yaitu:

  • Berhak mendapatkan pekerjaan dan kehidupan yang layak.
  • Berhak hidup dan mempertahankan hidup.
  • Berhak untuk berkeluarga dan melanjutkan keturunannya melalui perkawinan yang sah.
  • Berhak untuk keberlangsungan hidup, tumbuh dan berkembang.
  • Berhak untuk mendapatkan pendidikan, ilmu pengetahuan dan teknologi dan memenuhi kebutuhan hidup dalam meingkatkan kualitas hidup.
  • Berhak untuk memperjuangkan hak secara kolektif dalam membangun, masyarakat, bangsa negara Indonesia.
  • Berhak mendapatkan pengakuan dan perlindungan.
  • Berhak hidup merdeka.

Selain itu kita juga memiliki kewajiban kita sebagai warga negara Indonesia yang baik yaitu:

  • Wajib menjunjung hukum serta pemerintahan.
  • Ikut serta dalam pertahanan dan keamanan negara Indonesia.
  • Wajib mengakui Hak Asasi Manusia (HAM).
  • Wajib ikut serta dalam pembelaan negara.
  • Wajib tunduk kepada Undah-Undang yang berlaku di Indonesia.

Lalu apasih keterkaitan antara negara dan kewarganegaraan? Seperti yang sudah dijelaskan bahwa unsur dari negara itu adalah mempunyai rakyat, jadi jika suatu neagara tidak memiliki rakyatnya maka itu tidak bisa disebut dengan negara. Jadi negara dan kewarganegaraan memiliki hubungan yang tidak bisa dipisahkan.

Sekian pembahasn tentang "Negara dan Kewarganegaraan Indonesia", mohon maaf jika ada kesalahan dan keliruan dari saya, dan terima kasih sudah meluangkan waktunya untuk membaca artikel ini, semoga artikel ini bisa memberikan manfaat bagi kita semua.

Referensi

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun