Mohon tunggu...
Moch ArdianFahrisyam
Moch ArdianFahrisyam Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

lahir di Bekasi 30 April 2003

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Negara dan Kewarganegaraan Indonesia

14 Oktober 2021   22:05 Diperbarui: 14 Oktober 2021   22:17 105
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Halo semuanya, balik lagi sama gw Moch Ardian Fahrisyam. Pada kesempatan kali ini kita akan membahas "Negara dan Kewarganegaraan Indonesia' yang ga kalah menarik dari pembahasan sebelumnya.

Pasti kita sering mendengar tentang negara dan kewarganegaraan, tapi apakah kita sudah paham tentang negara dan kewarganegaraan? Mari kita bahas lebih dalam dan kita cari tahu bagaimana hubungan negara dan kewarganegaraan.

Kita mulai dari negara, menurut Plato negara adalah sebuah organisasi kekuasaan yang dipegang dan digerakan oleh manusia serta suatu sarana agar dapat mencapain tujuan bersama. Dari penjelasan tadi bisa disimpulkan negara adalah suatu kolompok yang yang digerakan oleh manusia untuk mencapai tujuan bersama.

Suatu wilayah bisa disebut negara ketika memiliki 4 unsur negara yaitu:

  1. Memiliki wilayah.  
  2. Terdapat Rakyat.
  3. Pemerintahan yang berdaulat.
  4. Pengakuan dari negara lain.

Ketika suatu wilayah memiliki 4 unsur di atas, wilayah tersebut sudah bisa dinyatakan sebagai negara. Lalu apa sih fungsi dari negara? Secara umum negara memilik 4 fungsi yaitu:

  1. Fungsi keamanan dan ketetriban. Maksudnya adalah negara betugas untuk memberikan rasa aman untuk semua orang yang berada di suatu neagra dan menciptakan lingkungan yang tertib.
  2. Fungsi Kesejahteraan dan Kemakmuran. Suatu negara memiliki fungsi untuk mensejahterakan dan memakmurkan warganya, terutama dibidang sosial masyarakat dan ekonomi.
  3. Fungsi Pertahanan. Selajutnya adalah fungsi pertahanan, negara wajib menjaga dan memberikan perlindungan masyarakat dari ancaman eksternal maupun internal.
  4. Fungsi Keadilan. Fungsi yang terakhir adalah keadilan, dalam mewujudkan lingkungan masyarakat yang tertib, maka dibutuhkan badan penegak hukum dan ini merupakan fungsi dari suatu negara.

Pandangan  Ahli Tentang Negara

Montesquieu, negara memiliki 3 fungsi yang utama yang dikenal "Trias Politika"  yaitu:

  • Fungsi Membuat Undang-Undang (Legislatif)
  • Fungsi Pelaksanaan Undang-Undang (Eksekutif)
  • Fungsi Pengadilan dan Pengawasan (Yudikatif)

Aristoteles, menurut Aristoteles negara adalah bentuk kolaborasi antar keluarga yang mencangkup dari beberapa desa, hingga akhirnya mampu berdiri sendiri dan memiliki tujuan mendapatkan kesenangan dan kehormatan.

Setelah membahas tentang negara, kita lanjut membahas kewarganegaraan, apa yang dimaksud dengan kewarganegaraan? Menurut KBBI kewarganegaraan adalah hal yang berhubungan dengan warga negara dan keanggotaan sebagai warga negara.

Menurut Soemantri, kewarganegaraan adalah sesuatu yang memiliki keterkaitan dan hubungan antar manusia sebagai individu dalam suatu kelompok yang tertata dan teroganisir dalam hubungannya dengan negara.  Hal ini menjelaskan bahwa kewarganegaraan merupakan individu yang berkelompok secara tertata dan teroganisir yang memiliki hubungan dengan suatu negara.

Lalu terdapat 4 asas tentang kewarganegaraan

  1.  Asas Ius Soli. Asas yang menentukan kewarganegaraan seseorang bedasarkan negara ia lahir. Misalkan saya lahir di negara a, maka saya merupakan kewarganegaraan negara a.
  2.  Asas Ius Sanguinis. Asas ini menentukan kewarganegaraan seseorang dari tali persaudaraan. Jadi misalkan saya lahir di negara a, tetapi ibu saya lahir di negara b maka saya menjadi kewarganegaraan negara b.
  3.  Asas Kewarganegaraan Tugal. Asas ini memberikan kebebasan kepada setiap individu dalam menentukan kewarganegaraan. Contoh saya bisa mengubah kewarganegaraan dari negara a menjadi negara c.
  4. Asas Kewarganegaraan Ganda Terbatas. Asas ini menentukan kewarganegaraan ganda bagi anak-anak sesuai dengan ketentun yang diatur dalam undang-undang. Contohnya bila ada anak blasteran yang mempunyai 2 kewarganegaraan, maka anak itu akan memiliki 2 kewarganegaraan dan pada saat umurnya 18 tahun, dia harus memilih salah satu kewarganegaraan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun