Mohon tunggu...
Anwar Ismail
Anwar Ismail Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Money

Perspektif Riba dalam Islam dan Kristen

6 Maret 2018   15:24 Diperbarui: 6 Maret 2018   15:26 1030
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Pada masa jahiliyah istilah riba juga telah dikenal, pada masa itu (jahiliyah)
 riba mempunyai beberapa bentuk aplikatif. Beberapa riwayat menceritakan riba di
 jahiliyah.

Bentuk pertama: Riba Pinjaman, yaitu yang direfleksikan dalam satu kaidah di
 masa jahiliyah: "tangguhkan hutangku, aku akan menambahkanya". Maksudnya
 adalah jika ada seseorang mempunyai hutang (debitor), tetapi ia tidak dapat
 membayarnya pada waktu jatuh tempo, maka ia (debitor) berkata: tangguhkan
 hutangku, aku akan memberikan tambahan. Penambahan itu bisa dengan cara
 melipat gandakan uang atau menambahkan umur sapinya jika pinjaman tersebut
 berupa bintang.


 Menurut Qatadah yang dimaksud riba adalah orang jahiliyah adalah
 seorang laki-laki menjual barang sampai pada waktu yang ditentukan. Ketika
 tenggat waktunya habis dan barang tersebut tidak berada di sisi pemiliknya, maka
 ia harus membayar tambahan dan boleh menambah tenggatnya.

Pandangan islam terhadap Riba

Sejak zaman Nabi Muhammad SAW, riba telah dikenal pada saa turunya ayat-ayat yang menyatakan yang menyatakan larangan terhadap transaksi yang mengandung riba sesuai dengan masa dan periode turunya ayat tersebut sampai ada ayat yang melarang dengan tegas tentang riba. Bahkan istilah dan persepsi tentang riba begitu mengental dan melekat di dunia islam. Oleh karena itu, terkesan seolah-olah doktrin riba adalah khas agama islam. Akan tetapi menurut seorang muslim amerika, Cyril Glasse, dalam buku ensiklopedia, tidak di berlakukan di negeri islam modern manapun, sementara itu, kebanyakan orang tidak mengetahui bahwa di agama kristenpun, selama satu melenium, riba adalah barang terlarang dalam pandangan theolog, cendikiawan maupun menurut undang-undang yang ada.

Kegiatan transaksi yang mengandungriba merupakan kegiatan transaksi yang secara tegas di haramkan bahkan pengharamnya telah menjadi aksioma dalam dalam ajaran islam.

Riba merupakan transaksi yang mengandung unsur
 eksploitasi terhadap para peminjam (debitor) bahkan merusak akhlak dan
 moralitas manusia. Pengharaman ini tidak hanya berlaku pada agama Islam saja,
 akan tetapi dalam agama-agama samawi juga melarangnya bahkan mengutuk
 pelaku riba. Plato (427-347 SM) misalnya termasuk orang yang mengutuk para
 pelaku pelipat gandaan uang
 dikerenakan bahwa riba Jahiliyah yang dengan jelas dilarangnya riba adalah yang
 berlipat gandaan uang.

Ragam atau macam-macam Riba

Pada dasarnya riba terbagi menjadi dua macam yaitu riba akibat hutang
 piutang yang telah dijelaskan tentang keharamannya dalam al-Qur'an, dan riba
 jual beli yang juga telah dijelaskan boleh dan tidaknya dalam bertransaksi dalam
 as-Sunnah.

Riba akibat hutang-piutang disebut Riba Qard (yaitu suatu
 manfaat atau tingkat kelebihan tertentu yang disyaratkan terhadap yang
 berhutang , dan Riba Jahiliyah (yaitu hutang yang dari pokoknya, karena si peminjam tidak mampu membayar hutangnya pada waktu yang di tetapkan.

Riba akibat jual beli di sebut riba fadl yaitu pertukaran antar barang sejenis dengan kadar atau takaran yang berbeda dan barang yang di pertukarkan termasuk dalam jenis barang ribawi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun