Mohon tunggu...
Anwar Ismail
Anwar Ismail Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Money

Perspektif Riba dalam Islam dan Kristen

6 Maret 2018   15:24 Diperbarui: 6 Maret 2018   15:26 1030
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

PERSPEKTIF RIBA DALAM ISLAM DAN KRISTEN

Pengertian Riba

Kata riba berasal dari bahasa arab, secara etimologis berarti tambahan, berkembang, membesar dan meningkat. Menurut terminologi ilmu fiqih, riba merupakan tambahan khusus yang dimiliki salah satu pihak yag terlibat tanpa adanya imbalan tertentu. Berbicara riba identik dengan bunga bank atau rente, sering kita dengar di tengah-tengah masyarakat bahwa rente disamakan dengan riba. Pendapat itu disebabkan rente dan riba merupakan "bunga" uang, karena mempunyai arti yang sama yaitu sama-sama bunga, maka hukumnya sama yaitu haram. Perbedaan Rente dan riba merupakan teknik atau cara usaha yang memang pada dasarnya dilarang dalam ajaran islam, walaupun kalau di telaah lebih dalam keduanya memang mempunyai sistem yang berbeda akan tetapi prinsip dasarnya sama sih kedua-duanya berbasis bunga yang dipinjamkan kepada pihak si peminjam uang,

Sejarah pelarangan Riba sebelum islam

Istilah riba telah dikenal dan digunakan dalam transaksi-transaksi
 perekonomian oleh masyarakat Arab sebelum datangnya Islam. Akan tetapi pada
 zaman itu riba yang berlaku adalah merupakan tambahan dalam bentuk uang
 akibat penundaan pelunasan hutang. Dengan demikian, riba dapat diartikan sebagai pengambilan tambahan dalam transaksi jual beli maupun hutang piutang secara batil atau bertentangan dengan kaidah syariat islam. Riba tidak hanya dikenal dalam Islam saja, tetapi dalam agama lain (non-Islam) riba telah kenal dan juga pelarangan atas perbuatan pengambil riba, bahkan pelarangan riba telah ada sejak sebelum Islam datang menjadi agama.

Pandangan riba menurut agama kristen

Umat Kristen memandang Riba haram dilakukan bagi semua orang tidak terkecuali siapa orang tersebut dan dari agama apapun, baik dari kalangan Kristen sendiri ataupun non kristen, menurut mereka (tokoh-tokoh) dalam perjanjian lama kitab Deuntoronomy pasal 23 pasal 19 disebutkan "janganlah engkau membungangkan uang terhadap saudaramu baik uang maupun bahan makanan atau apapunyang dapat di bungakan, kemudian dalam perjanjian baru di dalam injil lukas ayat 34 di sebutkan "jika menghutangi kepada orang yang engkau harapkan imbalanya, maka di mana sebenarnya kehormatan kamu. Tetapi berbuatlah kebaikan dan berikanlah ppinjaman dengan tidak mengharapkan kembalinya karena pahala kamu sangat banyak.

Larangan praktek bunga juga di keluarkan oleh gereja dalam bentuk undang undang

-council of elvira (spanyol tahun 306) canon 20 yang melarang para pekerja gereja mempraktekkan pengambilan bunga. Barang siapa yang melanggar maka pangkatnya akan diturunkan

-council of arles (tahun 314) mengeluarkan canon 44 yang juga melarang para pekerja gereja mempraktekkan pengambilan bunga

akhir abad ke-13 timbul beberapa faktor yang menghancurkan pengaruh gereja
 yang dianggap masih sangat konservatif dan bertambah meluasnya pengaruh
 mazhab baru, maka piminjaman dengan dipungut bunga mulai diterima
 msyarakat. Para pedagang berusaha menghilangkan pengaruh gereja untuk
 menjastifikasi beberapa keuntungan yang dilarang oleh gereja. Ada beberapa
 tokoh gereja yang beranggapan bahwa keuntungan yang diberikan sebagai
 imbalan administrasi dan kelangsungan organisasi dibenarkan karena bukan
 keuntungan dari hutang. Tetapi sikap pengharaman riba secara mutlak dalam
 agama Nasrani dengan gigih ditegaskan oleh Martin Luther, tokoh gerakan
 Protestan. Ia mengatakan keuntungan semacam itu baik sedikit atau banyak, jika
 harganya lebih mahal dari harga tunai tetap riba.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun