Mohon tunggu...
Mochammad Lutfi Husni Maulana
Mochammad Lutfi Husni Maulana Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa Departemen Ekonomi Pembangunan, Fakultas Ekonomi dan Bisnis, Universitas Negeri Malang

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Taktik Brilian Koperasi Menghadapi Goncangan Badai Perekonomian

19 Desember 2023   13:29 Diperbarui: 19 Desember 2023   13:45 74
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pandemi Covid-19 merupakan wabah penyakit yang membawa dampak signifikan dalam aktivitas ekonomi global sejak penyebarannya pada akhir tahun 2019. Pembatasan pergerakan dan penutupan bisnis berdampak besar pada sektor pariwisata, hiburan, dan jasa lainnya. Bisnis koperasi termasuk dalam sektor yang terkena dampak langsung, menghadapi penurunan pendapatan serta tantangan operasional.

Kondisi pandemi memberikan dampak terhadap jalannya kegiatan usaha dan operasional koperasi, seperti penurunan omset karena permintaan yang menurun, kesulitan bahan baku, dan kredit macet. Namun tidak semua koperasi terdampak pandemi, Koperasi Karyawan Kami contohnya salah satu koperasi yang pada masa covid cenderung stabil dengan pendapatan yang tetap signifikan. Hal ini disebabkan karena sistem pembayaran simpanan wajibnya menggunakan sistem pemotongan gaji karyawan secara langsung sehingga kegiatan usaha dan operasionalnya masih dapat terus berjalan.

Koperasi Karyawan Kami (KOPKAR KAMI) merupakan koperasi milik perusahaan POMI (sebuah perusahaan pembangkit listrik tenaga batu bara atau PLTB) yang terletak di Probolinggo dan didirikan pada bulan Mei tahun 2000. Pada mulanya koperasi ini berdiri karena karyawan POMI tidak ada yang mewadahi sehingga akhirnya perusahaan memutuskan untuk mendirikan koperasi dengan anggota awal berisikan 20 orang dan hingga saat ini beranggotakan 184 orang.

Salah satu upaya yang membuat koperasi ini tetap bertahan pada saat krisis akibat pandemi adalah sistem pembayaran simpanan wajibnya. KOPKAR KAMI menetapkan simpanan wajib sebesar Rp 200.000,00 setiap bulan dengan sistem pembayaran potong gaji. Koperasi ini juga menyediakan simpan pinjam dengan limit 20 juta rupiah tergantung dari besar gaji para karyawannya, dan pembayarannya akan langsung dipotong dari rekening peminjam. Selain simpanan wajib terdapat pula simpanan sukarela yang sistemnya seperti menabung dan besarannya tidak ditentukan, bergantung pada kemampuan anggota. Simpanan ini dapat disetorkan dan diambil kembali setiap saat, bersifat fleksibel seperti tabungan pada umumnya.

Selain simpan pinjam koperasi ini juga merupakan koperasi konsumen, dimana pada saat pandemi covid koperasi justru mengalami peningkatan pendapatan yang cukup signifikan, dikarenakan barang-barang pokok sangat mahal di swalayan serta pasar-pasar terdekat tutup pada saat pandemi. Para anggota memilih untuk membeli barang-barang pokok di koperasi karena harganya relatif lebih murah serta mereka dapat membeli barang secara kredit dengan memberikan nomor anggota.

Transparansi dalam pengelolaan keuangan dan manajemen koperasi menjadi kunci dalam menghadapi tantangan perekonomian yang dihadapi koperasi. E-mail menjadi jembatan dalam komunikasi anggota koperasi, dimana seluruh informasi dan hasil rapat selalu dibagikan kepada seluruh anggota untuk meminta persetujuan dan aspirasi mereka. Keputusan rapat harus diterima oleh seluruh anggota baik yang hadir maupun yang tidak hadir dalam rapat.

Solidaritas koperasi tampak pada kegiatan  pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU) koperasi, di mana SHU dibagikan secara adil dan merata kepada seluruh anggota koperasi berdasarkan kontribusi dan partisipasi mereka dalam kegiatan koperasi. Bagi hasil dilakukan setelah RAT yaitu sejumlah 10% pertahun dan tercatat selama ini dari tahun ke tahun pasti terdapat kenaikan. SHU satu periode merupakan pendapatan setiap tahun, misalnya pendapatan tahun ini sebesar Rp500.000.000 maka hasil tersebut akan dibagi 2 yaitu 50% untuk anggota lalu 50% sisanya untuk koperasi yang kemudian dituangkan dalam AD.

Menurut laporan BPS (Badan Pusat Statistik) menunjukkan jumlah koperasi di Indonesia meningkat setelah terjadinya pandemi Covid-19. Pada tahun 2020 koperasi di Indonesia berjumlah 127.124 unit, lalu pada tahun 2021 jumlah koperasi meningkat mencapai 127.846 unit. Jumlah tersebut naik 0,56% dibandingkan tahun sebelumnya.

Dari contoh koperasi dan laporan BPS di atas dapat ditarik kesimpulan bahwa koperasi bisa bertahan dalam menghadapi krisis perekonomian yang terjadi dengan inovasi, solidaritas, kerja sama, dan  asas kekeluargaan yang menjamin kesejahteraan anggotanya. Tidak hanya itu, koperasi juga harus mampu beradaptasi dengan perkembangan zaman dimana teknologi tumbuh sangat pesat. Hal ini mendorong koperasi untuk bisa memanfaatkan kemajuan teknologi dan mengolahnya menjadi sebuah inovasi agar kegiatan operasional koperasi tetap berjalan dan berkembang dengan baik serta mampu menghadapi tantangan yang mungkin terjadi.

Disusun oleh :

Ladya Aulia Paramitha

Mochammad Lutfi Husni Maulana

Nauval Raihan Anwar

Nurul Istiqomah

Oktavira Surya Paly

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun