Mohon tunggu...
Mochammad Jimly Azidiky
Mochammad Jimly Azidiky Mohon Tunggu... Pelajar -

Selanjutnya

Tutup

Money

Pajak, Jantung Perekonomian Negara

26 Februari 2018   18:31 Diperbarui: 26 Februari 2018   18:47 1339
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Pajak adalah sumber utama dari APBN. Di Indonesia, hampir 70% pendapatan negara berasal dari sektor penerimaan pajak. Pajak memiliki peran yang sangat vital dalam perkembangan ekonomi suatu negara. Pajak digunakan untuk membiayai pembangunan infrastruktur, pendidikan, kesehatan, hingga fasilitas umum guna membangun masyarakat yang sejahtera dan bahagia. Oleh karena itu, pajak dapat dikatakan sebagai bahan bakar utama untuk membangunan negara. Tanpa penerimaan pajak yang sesuai, negara dapat mengalami kebangkrutan sehingga angka kesenjangan sosial semakin naik. 

Dan ternyata, hal itu benar-benar terjadi. Hampir semua negara di dunia mengalami masalah dengan penerimaan pajak. Banyak wajib pajak yang lalai dalam membayar pajak. Dikutip dari detil.com tahun 2015, Kementrian Keuangan menyatakan bahwa ada sekitar 4.000 perusahaan yang berstatus penanaman modal asing (PMA) enggan untuk membayar pajak. 

Tentunya hal ini akan menjadi masalah yang sangat rumit untuk diselesaikan. Tidak hanya itu, barang ekspor dan impor pun sering kali lolos dari penarikan pajak. Untuk mengatasi hal tersebut Pemerintah RI melalui Kementrian Keuangan menekan negara-negara di dunia untuk menjalankan perjanjian pajak internasional.

Menteri Keuangan RI, Sri Mulyani, menandatangani Multilateral Instrument On Tax Treaty (MLI) di kantor pusat Organization for Economic Co-operation and Development (OECD) di Paris, Perancis pada Hari Rabu, 7 Juni 2017. Perjanjian juga ini ditandatangani oleh perwakilan dari 68 negara dan akan disusul oleh 30 negara lainnya. 

MLI merupakan bentuk kolaborasi antar negara-negaa secara internasional untuk mencegah perbuatan menghindari pajak yang dilakukan oleh wajib pajak dan perusahaan-perusahaan. Tax Treaty ini sendiri sebenarnya adalah perjanjian bilateral di bidang perpajakan yang bertujuan untuk mengurangi perpajakan ganda dan usaha penghindaran pajak. 

Hal ini berbeda dengan perjanjian multarateral ini. Perjanjian ini sangat menguntungkan karena tidak diperlukannya perjanjian bilateral satu persatu dengan negara lain untuk membahas perpajakan dan bisa mengefisiensikan waktu. Menteri Keuangan RI mengharapkan setelah perjanjian ini, wajib pajak orang kaya dan perusahaan-perusahaan besar semakin rajin membayar pajak.

Sebelumnya, Indonesia telah sukses melaksanakan Tax Amnesty (Amnesti Pajak) bahkan pemerintah Amerika Serikat pun salut terhadap keberhasilan ini. Amnesti pajak adalah program pengampunan pajak yang diberikan oleh pemerintah untuk wajib pajak, seperti penghapusan pajak yang terhutang, penghapusan sanksi administrasi perpajakan, hingga penghapusan sanksi pidana. 

Amnesti pajak ini bertujuan untuk mengetahui informasi-informasi mengenai laporan keuangan Warga Negara Indonesia di luar negeri maupun dalam negeri. Berdasarkan data dari program amnesti pajak, mayoritas wajib pajak Indonesia menyimpan uangnya di Singapura dan Hong Kong. 

Belajar dari hal itu, Indonesia bekerja sama dengan Singapura untuk melakukan pertukaran data secara otomatis untuk kepentingan perpajakan (automatic exchange of information/AEoI) yang digadang-gadang akan menguntungkan Indonesia. Hal ini juga sejalan dengan Singapura. 

Pasalnya Singapura telah menandatangani  perjanjian Multilateral Competent Authority Agreement (MCAA) sehingga Indonesai tidak perlu melaksanakan perjanjian lagi dengan Singapura. Perjanjian tersebut menyatakan bahwa Singapura siap bertukar informasi dengan Indonesia, termasuk data keungan hingga perpajakan.

Kesimpulannya, pajak merupakan sesuatu yang vital bagi suatu negara. Pendapatan negara mayoritas berasal dari hasil pajak. Uang dari hasil pajak dapat berguna untuk membangun infrastruktur negara, seperti rumah sakit, jembatan, jalan raya dan lain-lain. Oleh karena itu, setidaknya dibutuhkan bantuan internasional untuk memerangi para penjahat pajak sehingga keuangan suatu negara dapat stabil dan perekonomian negara meningkat.

Referensi: 1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun