Mohon tunggu...
Mochammad Imdad Royyani
Mochammad Imdad Royyani Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Saya Hobi mancing dan menggambar

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Sejarah Lahirnya Pancasila

14 November 2024   00:15 Diperbarui: 14 November 2024   01:00 81
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

 Soekarno : Pada 1 Juni 1945, Soekarno mengusulkan konsep lima sila yang diberi nama "Pancasila." Kelima sila tersebut adalah:
     1. Kebangsaan Indonesia
     2. Internasionalisme atau Perikemanusiaan
     3. Mufakat atau Demokrasi
     4. Kesejahteraan Sosial
     5. Ketuhanan yang Berkebudayaan

     Dalam pidato ini, Soekarno menyatakan bahwa Pancasila bisa diringkas menjadi Trisila (Sosio-nasionalisme, Sosio-demokrasi, dan Ketuhanan) atau bahkan Ekasila, yaitu Gotong Royong. Pidato ini dianggap sebagai tonggak lahirnya Pancasila.

3. Piagam Jakarta dan Sidang Kedua BPUPKI

Setelah pidato Soekarno, BPUPKI membentuk sebuah panitia kecil untuk merumuskan dasar negara yang lebih terstruktur. Pada 22 Juni 1945, panitia kecil ini, yang terdiri dari sembilan tokoh, menghasilkan rancangan pembukaan undang-undang dasar yang kemudian dikenal sebagai **Piagam Jakarta**. Piagam Jakarta berisi lima prinsip dasar negara, yang hampir sama dengan Pancasila, tetapi dengan beberapa perbedaan redaksional. Sila pertama dalam Piagam Jakarta berbunyi, "Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya."

Piagam Jakarta ini kemudian menjadi rancangan pembukaan UUD 1945, tetapi setelah kemerdekaan, muncul protes dari beberapa perwakilan non-Muslim, yang merasa kurang nyaman dengan frasa "kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya." Untuk menjaga persatuan bangsa, frasa ini diubah menjadi "Ketuhanan Yang Maha Esa" dalam sidang PPKI (Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia) pada 18 Agustus 1945, sehari setelah Proklamasi Kemerdekaan. Perubahan ini merupakan bukti bahwa Pancasila diupayakan sebagai dasar negara yang inklusif dan mengayomi seluruh rakyat Indonesia tanpa memandang perbedaan agama atau kepercayaan.

4. Penetapan Pancasila sebagai Dasar Negara pada 18 Agustus 1945

Pada 18 Agustus 1945, PPKI mengesahkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945, yang di dalamnya terdapat Pembukaan UUD yang memuat rumusan Pancasila. Dengan demikian, Pancasila resmi menjadi dasar negara Indonesia. Adapun bunyi lengkap dari Pancasila yang disahkan adalah sebagai berikut:
   1. Ketuhanan Yang Maha Esa
   2. Kemanusiaan yang adil dan beradab
   3. Persatuan Indonesia
   4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan
   5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia

5. Perkembangan dan Penafsiran Pancasila Pasca Kemerdekaan

Masa Orde Lama
Pada masa Orde Lama di bawah kepemimpinan Presiden Soekarno, Pancasila menjadi pedoman dalam pembentukan karakter bangsa. Soekarno menekankan pentingnya persatuan dan gotong royong sesuai semangat Pancasila. Namun, saat itu terjadi perbedaan pandangan antara golongan nasionalis dan komunis mengenai penafsiran Pancasila, terutama pada sila pertama tentang Ketuhanan Yang Maha Esa.

Masa Orde Baru
Pada masa Orde Baru, di bawah Presiden Soeharto, Pancasila dijadikan sebagai asas tunggal. Pada tahun 1985, seluruh organisasi politik dan sosial diwajibkan menjadikan Pancasila sebagai asas tunggal. Langkah ini bertujuan untuk meminimalisir konflik ideologi dan memperkuat stabilitas politik, tetapi beberapa pihak mengkritik kebijakan ini karena dianggap membatasi kebebasan berpendapat. Selain itu, di masa Orde Baru juga dikembangkan Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila (P4) sebagai panduan dalam memahami Pancasila.

Era Reformasi dan Pancasila di Masa Kini
Setelah jatuhnya Orde Baru pada tahun 1998, Pancasila kembali diposisikan sebagai dasar negara tanpa harus menjadi asas tunggal bagi organisasi. Di era Reformasi, penafsiran Pancasila lebih terbuka dan tidak lagi digunakan sebagai alat politik oleh penguasa. Sebagai bagian dari kebijakan reformasi, pemerintah juga menghapuskan P4, tetapi Pancasila tetap diajarkan di sekolah sebagai bagian dari pendidikan kewarganegaraan. Di masa kini, Pancasila dianggap sebagai ideologi yang mampu menghadapi tantangan globalisasi dengan tetap memelihara nilai-nilai kebhinekaan Indonesia.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun