Sekilas Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MKRI) adalah lembaga tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia bersama dengan Mahkamah Agung (MA).
Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia berkedudukan sebagai lembaga negara yang merdeka dalam menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan.
Dikutip dari laman web Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. MKRI mempunyai empat kewenangan satu kewajiban yang diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945, kewenangan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia adalah;
- Menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar;
- Memutus sengketa kewenangan  diberikan oleh Undang-Undang Dasar
- Memutus pembubaran partai politik, dan
- Memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum
Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia mempunyai kewajiban memberikan putusan atas pendapat Dewan Perwakilan Rakyat mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden menurut Undang-Undang Dasar.
20 Tahun Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Selama 20 tahun berdirinya, Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia telah menyelesaikan berbagai perkara yang berkaitan dengan konstitusi dan demokrasi di Indonesia.
Beberapa contoh perkara yang pernah ditangani oleh MKRI adalah Perkara Pengujian Undang-Undang (PUU), yaitu perkara yang diajukan oleh pihak yang merasa hak atau kewajibannya sebagai warga negara dilanggar oleh suatu undang-undang.
Sepanjang tahun 2020, Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia menyelesaikan 89 perkara PUU dari berbagai bidang hukum, seperti UU Kesehatan, UU Cipta Kerja, UU Pemilu, dan lain-lain.
Dari perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia sendiri paling banyak pada tahun 2014, dimana sebanyak 866 kasus di DPR/DPRD, 34 kasus di DPD, dan satu kasus di tingkat Pemilihan Presiden.
Selama 20 tahun Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia telah banyak menyelesaikan ribuan kasus baik persengketaan pemilu, pengujian undang-undang terhadap UUD 1945, serta menjaga iklim sosial politik.