Mahasiswa KKN Kolaboratif 064 melakukan program kerja pada minggu ke-5 yaitu pendampingan dalam pembuatan legalitas NIB (Nomor Induk Berusaha) pada tiga dusun yaitu Dusun Karang Sirih, Dusun Krajan, dan Dusun Mandigu. Kegiatan ini dilaksanakan pada tanggal 14, 15, 16 Agustus 2023. NIB adalah sebuah identitas pelaku usaha yang diterbitkan oleh pemerintah melalui lembaga OSS (Online Single Submission). Legalitas NIB dibedakan sesuai dengan output produk atau jasa yang dihasilkan. Nomor NIB terdiri dari 13 digit angka acak yang dilengkapi dengan pengamanan dan tanda tangan elektronik.
Pembuatan legalitas NIB ini memberikan dampak yang cukup banyak terhadap pelaku UMKM. Usaha yang sudah memiliki legalitas salah satunya NIB, akan memudahkan para pelaku UMKM untuk mengakses hal-hal yang berkaitan di bidang administratif, contohnya yaitu pelaku UMKM lebih berpeluang besar untuk bisa mendapat bantuan dari pemerintah berupa bantuan dana, pelatihan, dan juga pelaku UMKM juga bisa mengajukan pinjaman bantuan kepada koperasi. Memiliki legalitas NIB, juga mempermudah dalam pembuatan legalitas yang lain seperti: sertifikat halal, PIRT, NPWP, dan legalitas lainnya.
Setelah pelaku UMKM di tiga dusun tersebut sudah memiliki legalitas NIB, para pelaku sudah tidak perlu khawatir akan plagiasi produk yang dimiliki. Selain itu dengan memiliki legalitas, pelaku UMKM lebih mudah memasarkan produknya lebih luas lagi. Disamping itu pelaku UMKM lebih percaya diri tehadap produk usahanya. Â Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H