Aksi demo Sahabat Muda Surabaya di DPRD Kota Surabaya
Alhamdulillah. Kota Surabaya secara resmi bakal melarang penjualan minuman beralkohol (Mihol). Raperda Pelarangan Mihol kini sedang digodhok di DPRD Kota Surabaya. Anggota DPRD Surabaya pun sudah bersepakat untuk menyetujui Raperda tersebut.
Menurut Ketua Sahabat Muda Surabaya (SMS) Alaik S. Hadi, dukungan proses pengesahan regulasi Mihol di Surabaya perlu terus mengalir untuk dikawal bersama-sama. Sebab, setiap kebijakan pemerintah akan berdampak luas terhadap masyarakat.
Karena, mengawal Raperda Pelarangan Mihol diSurabaya ini bukan hanya sekadar persoalan agama, melainkan juga menyelamatkan generasi Surabaya yang bersih, sehat hati, badan, dan pikirannya.
Karena itulah SMS mengajak seluruh masyarakat Surabaya bersama-sama memperjuangkan Raperda Pelarangan Mihol agar segera direalisaskan secara menyeluruh produksi, peredaran dan konsumsi Mihol dalam bentuk dan jenis apapun di Kota Pahlawan ini.
“Tujuannya agar pengesahan Raperda pelarangan Mihol itu bisa terlaksana di Kota Surabaya. Bahkan, bila diperlukan kita siap bersama warga Surabaya mendesak Gubernur Jatim untuk menyetujui aturan tersebut,” tegas Alaik S. Hadi kepada wartawan.
Sebelumnya, Pengurus NU Surabaya mengapresiasi sikap DPRD dan pimpinan serta anggota pansus yang menanggapi positif aspirasi warga yang dibawa oleh warga Nahdliyin. Mereka berharap pihak DPRD Surabaya dan pemkot setempat mewujudkan kota perjuangan ini bebas dari miras melalui otoritas yang dimiliki.
“Semoga komitmen yang telah dinyatakan DPRD Surabaya di hadapan umum tadi betul-betul diwujudkan sampai disahkannya Raperda Pelarangan Mihol di Surabaya,” ujar Ketua PCNU Surabaya Dr. H. Achmad Muhibbin Zuhri, Mag.
PCNU Kota Surabaya berharap semua anggota DPRD memiliki sensitifitas terhadap problem moral dan sosial masyarakat. Mereka, menurut pengurus NU Surabaya, tidak boleh main-main dalam menetapkan kebijakan yang berhubungan dengan kemaslahatan warga Surabaya.
NU bersama warga Surabaya akan terus mengawal Raperda Mihol dan perumusan kebijakan lainnya yang terkait dengan kemaslahatan warga kota.
“Ini semua merupakan panggilan peran NU sebagai jam‘iyah diniyah dan ijtima’iyah yang fokus pada kemaslahatan umat Islam, bangsa, dan Negara Kesatuan RI (ri’ayah syu’unil ummah),” lanjut dosen UIN Sunan Ampel itu.