Mohon tunggu...
Mochamad Toha
Mochamad Toha Mohon Tunggu... Jurnalis - Kini bekerja di Forum News Network

Jurnalis di Forum News Network. Jika ingin jadi teman, cukup tulis: toha.forum@gmail.com.

Selanjutnya

Tutup

Politik

Ironi Sprindik Kedua La Nyalla!

16 April 2016   13:15 Diperbarui: 28 April 2016   15:52 430
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Diar pun sudah menjalani hukuman serta mengembalikan uang negara tersebut. Tapi, perkara itu kembali dibuka berdasarkan Sprindik Nomor: Print-86/O.5/Fd.1/01/2016, pada 27 Januari 2016 dan Sprindik Nomor: Print-120/O.5/Fd.1/02/2016 pada 15 Februari 2016.

Kedua Sprindik itu dikeluarkan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jatim E.S. Maruli Hutagalung. Sprindik pertama terkait tindak pidana korupsi, dan sprindik kedua tentang tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dituduhkan kepada Diar.

Kedua sprindik inilah yang kemudian diajukan praperadilan oleh Diar melalui PN Surabaya. Pasalnya, Kejati Jatim mengusut ulang perkara penggunaan dana hibah dari Pemprov Jatim kepada Kadin Jatim. Selain Diar, rekan sejawatnya, Nelson Sembiring, juga divonis.

Vonis majelis hakim yang diketuai Maratua Rambe tersebut dibacakannya dalam dua sidang terpisah terhadap dua terdakwa di Pengadilan Tipikor di Sidoarjo. Nelson divonis hukuman penjara selama 5 tahun 8 bulan. Diar diganjar hukuman penjara 1 tahun 2 bulan.

Mereka divonis dalam kasus korupsi dana hibah dari Pemprov Jatim pada 2011-2014 senilai Rp 5,2 miliar. Dalam kasus ini, saat itu, Ketua Umum Kadin Jatim La Nyalla Matalitti hanya menjadi saksi karena dianggap telah membuat surat pendelegasian pada kedua wakilnya itu. 

Keduanya ditugaskan untuk mengelola kegiatan penggunaan dana hibah itu. Majelis hakim menilai keduanya terbukti bersalah sesuai dakwaan subsider Pasal 3 jo 18 UU Tipikor karena kewenangannya hingga merugikan negara Rp 26 miliar. 

Selain vonis penjara itu, Nelson juga didenda Rp 100 juta subsider 2 bulan kurungan dan diwajibkan mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 17 miliar. Sedangkan Diar juga didenda sebesar Rp 100 juta dan subsider 2 bulan kurungan serta mengembalikan uang negara sebesar Rp 9 miliar.

Dalam kasus tersebut, keduanya telah menjalani hukuman kasus Tipikor ini. Namun, yang terjadi kemudian adalah tiba-tiba kasus lawas yang sudah incraht itu dibuka kembali. Inilah yang kemudian diajukan praperadilan oleh Diar Permana Putra.

Menurut Sumarso, pihaknya tidak mengerti mengapa Kejati Jatim memaksakan kasus yang sudah incraht terkait dana hibah dari Pemprov Jatim itu untuk dibuka lagi. “Ini sudah jelas incraht,” kata penasehat hukum Diar ini.

Tapi, di akhir persidangan praperadilan, Hakim Efran Basuning, mengabulkan praperadilan tersebut. “Dengan dikabulkannya praperadilan ini, otomatis Kejati Jatim tidak berwenang lagi untuk menyidik perkara tersebut,” tegas Sumarso.

Jadi, “Seluruh perkara hibah dari Pemprov Jatim kepada Kadin itu sudah selesai dan harus ditutup. Tidak perlu dicari-cari lagi,” tambah Sumarso. Dan, ini adalah pertama kali dalam sejarah hukum bahwa surat perintah penyidikan menjadi wewenang praperadilan. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun