PPDB zonasi akan diganti dengan PPDB domisili (Kompas.com, Â 24/1/2025). Bagaimana praktiknya di lapangan?
Sudah sejak zaman menteri pendidikan Muhajir, penerimaan siswa baru atau lebih sering dikenal dengan PPDB, Â dilakukan dengan PPDB zonasi.Â
Dalam PPDB zonasi dikenal ada 4 jalur untuk bisa diterima di SMPN atau SMAN/SMKN. Jalur pertama adalah jalur prestasi. Â Ada jalur prestasi akademik berdasarkan nilai 6 mapel yang masuk dalam sidanira. Â Ada jalur prestasi nonakademik berdasarkan kejuaraan dan keorganisasian.
Jalur kedua jalur Zonasi. Â Dalam jalur zonasi, Â calon siswa diterima di sekolah yang diinginkan berdasarkan tempat tinggal. Â Dari mana tempat tinggal calon siswa diperoleh? Tentunya dari data kartu keluarga di dukcapil.Â
Jalur ketiga adalah jalur afirmasi. Â Jalur ini disediakan untuk calon siswa disabilitas, Â tidak mampu, dan warga panti asuhan. Â
Jalur keempat adalah jalur pindah kerja orangtua dan anak guru. Â Jika orangtua calon siswa berpindah tempat kerja bisa menggunakan jalur ini. Apalagi jika tempat awal di luar zonasi atau dari luar kota. Anak guru juga bisa masuk melalui jalur ini.
Banyak yang memprotes jalur zonasi dalam sistem PPDB yang diselenggarakan selama ini. Â Jalur paling gemuk ini karena kuotanya minimal 50 persen dari bangku yang tersedia ini, sering menjadi ladang kecurangan.Â
Banyak orang tua yang ingin anaknya masuk ke SMPN atau SMAN favorit mengubah tempat tinggal dalam kartu keluarga. Â Ada juga yang nitip nama anak pada kartu keluarga saudara yang tinggal dekat sekolah tertentu.Â
Sehingga jalur Zonasi ini selalu bikin heboh. Â Kabar terbaru terjadi pemalsuan di sebuah SMPN favorit karena beberapa anak nama siswa barunya tidak diketemukan di alamat sesuai pendaftaran. Â Akhirnya, Â beberapa calon siswa didiskualifikasi.Â
Menteri pendidikan baru mencoba mencari jalan keluar dari problem PPDB yang selama ini selalu muncul. Disampaikan lah adanya perubahan dari istilah PPDB menjadi SPMB, Â sistem penerimaan murid baru.
Dalam SPMB, Â jalur Zonasi diubah menjadi jalur domisili. Â Apa bedanya?
Jika jalur Zonasi, Â ketentuan penerimaan seorang siswa berdasarkan data yang ada di kartu keluarga atau di dinas duskcapil, Â maka pada jalur domisili, Â seorang siswa diterima di sekolah tertentu berdasarkan tempat tinggal atau domisili nya.
Apakah akan lebih baik?
Ada persoalan mengenai akurasi data domisili. Â Siapa yang dapat menentukan akurasi data domisili seorang calon siswa?
Sekolah atau guru tidak mungkin melakukan verifikasi satu demi satu keterangan domisili calon siswa. Kemungkinan yang paling bisa dilakukan verifikasi melalui surat keterangan domisili dari RT atau RW.
Pertanyaannya, Â jika data kartu keluarga di dinas duskcapil saja dapat dijebol, Â bagaimana dengan keterangan domisili dari seorang RT atau RW.
Mari kita tunggu info lanjutannya.Â
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI