Mohon tunggu...
Mochamad Syafei
Mochamad Syafei Mohon Tunggu... Guru - Menerobos Masa Depan

Kepala SMP Negeri 52 Jakarta. Pengagum Gus Dur, Syafii Maarif, dan Mustofa Bisri. Penerima Adi Karya IKAPI tahun 2000 untuk buku novel anaknya yang berjudul "Bukan Sekadar Basa Basi".

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan Pilihan

Ketidakadilan Jalur Zonasi

30 Juni 2024   13:04 Diperbarui: 30 Juni 2024   15:14 177
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Sewaktu mengumpulkan beberapa ketua RW dan ketua RT di sekitar sekolah untuk melakukan sosialisasi Jalur Zonasi tahun pelajaran 2024/2025, ada satu ketua RW yang menyatakan kegembiraan sekaligus rasa sedihnya menghadapi Jalur Zonasi dalam sistem PPDB (penerimaan peserta didik baru) di SMPN dan SMAN. 

Dalam PPDB ada 4 Jalur yang dapat dipilih oleh calon peserta didik baru untuk jenjang SMPN dan SMAN.  Pertama,  Jalur prestasi.  Ada Jalur prestasi akademik dan jalur prestasi nonakademik.  Jalur akademik lebih mempertimbangkan nilai Sidanira (nilai rapor dari semester 1 sampai semester 6 untuk beberapa mapel. Jenjang SMPN ada 6 mapel: Bahasa Indonesia,  Bahasa Inggris,  PKn, Matematika,  IPA, dan IPS). Sedangkan jalur prestasi nonakademik lebih mempertimbangkan prestasi kejuaraan,  organisasi,  dan ekstrakurikuler.

Kedua, Jalur  Afirmasi. Di jalur ini, peserta didik diterima melalui jalur disabilitas,  perawat covid dan panti asuhan,  KJP dan/KIP dan sopir trans. Setiap sekolah maksimal menyediakan 2 bangku per kelas untuk jalur disabilitas. 

Ketiga, Jalur Zonasi. Ada 3 prioritas dalam jalur Zonasi. Prioritas pertama adalah calon peserta didik yang tinggal di RT lokasi sekolah berada dan RT yang di sekeliling nya yang bersinggungan dengan RT lokasi sekolah.  Prioritas 2 adalah  calon peserta didik yang tinggal di RT dekat sekolah.  Zonasi 1 dan 2 ditetapkan melalui keputusan gubernur.  Prioritas 3 adalah siswa yang tinggal di luar prioritas 1 dan 2.

Keempat Jalur Perpindahan orang tua dan anak guru. Bukan hanya orang tua yang berpindah pekerjaan saja, tapi maksudnya adalah keluarga nya yang ditunjukkan melalui Kartu Keluarga baru.

Kembali ke awal tulisan tentang seorang ketua RW yang berbahagia sekaligus protes  terhadap  jalur Zonasi di lingkungan nya.

Beliau merasa sangat sangat berbahagia karena baru kali diundang untuk sosialisasi ppdb padahal di lingkungan nya ada 4 SMPN.  Diundang berarti ada harapan lingkungan RW nya akan dimasukkan jalur zonasi. 

Beliau prihatin karena letak lingkungan RW nya benar-benar di tengah tengah antara 4 SMPN.  Sehingga tidak masuk prioritas 1 dan 2 di ke-4 SMPN terdekat dengan wilayah RW nya.

Selama ini, warganya hanya bisa mengandalkan jalur prestasi yang persaingan sangat ketat.  Dan jalur Zonasi prioritas 3 yang bersaing berdasarkan usia. Ini yang menyedihkan beliau. 

Padahal di RW sebelahnya ada kompleks pendidikan yang di dalamnya ada SD, bahkan 2 SMPN,  dan SMAN.  Sehingga warga di RW sebelahnya dapat ongkang ongkang kaki karena masuk zonasi prioritas 1 di 4 sekolah tersebut. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun