Sewaktu mengumpulkan beberapa ketua RW dan ketua RT di sekitar sekolah untuk melakukan sosialisasi Jalur Zonasi tahun pelajaran 2024/2025, ada satu ketua RW yang menyatakan kegembiraan sekaligus rasa sedihnya menghadapi Jalur Zonasi dalam sistem PPDB (penerimaan peserta didik baru) di SMPN dan SMAN.Â
Dalam PPDB ada 4 Jalur yang dapat dipilih oleh calon peserta didik baru untuk jenjang SMPN dan SMAN. Â Pertama, Â Jalur prestasi. Â Ada Jalur prestasi akademik dan jalur prestasi nonakademik. Â Jalur akademik lebih mempertimbangkan nilai Sidanira (nilai rapor dari semester 1 sampai semester 6 untuk beberapa mapel. Jenjang SMPN ada 6 mapel: Bahasa Indonesia, Â Bahasa Inggris, Â PKn, Matematika, Â IPA, dan IPS). Sedangkan jalur prestasi nonakademik lebih mempertimbangkan prestasi kejuaraan, Â organisasi, Â dan ekstrakurikuler.
Kedua, Jalur  Afirmasi. Di jalur ini, peserta didik diterima melalui jalur disabilitas,  perawat covid dan panti asuhan,  KJP dan/KIP dan sopir trans. Setiap sekolah maksimal menyediakan 2 bangku per kelas untuk jalur disabilitas.Â
Ketiga, Jalur Zonasi. Ada 3 prioritas dalam jalur Zonasi. Prioritas pertama adalah calon peserta didik yang tinggal di RT lokasi sekolah berada dan RT yang di sekeliling nya yang bersinggungan dengan RT lokasi sekolah.  Prioritas 2 adalah  calon peserta didik yang tinggal di RT dekat sekolah.  Zonasi 1 dan 2 ditetapkan melalui keputusan gubernur.  Prioritas 3 adalah siswa yang tinggal di luar prioritas 1 dan 2.
Keempat Jalur Perpindahan orang tua dan anak guru. Bukan hanya orang tua yang berpindah pekerjaan saja, tapi maksudnya adalah keluarga nya yang ditunjukkan melalui Kartu Keluarga baru.
Kembali ke awal tulisan tentang seorang ketua RW yang berbahagia sekaligus protes  terhadap  jalur Zonasi di lingkungan nya.
Beliau merasa sangat sangat berbahagia karena baru kali diundang untuk sosialisasi ppdb padahal di lingkungan nya ada 4 SMPN. Â Diundang berarti ada harapan lingkungan RW nya akan dimasukkan jalur zonasi.Â
Beliau prihatin karena letak lingkungan RW nya benar-benar di tengah tengah antara 4 SMPN. Â Sehingga tidak masuk prioritas 1 dan 2 di ke-4 SMPN terdekat dengan wilayah RW nya.
Selama ini, warganya hanya bisa mengandalkan jalur prestasi yang persaingan sangat ketat. Â Dan jalur Zonasi prioritas 3 yang bersaing berdasarkan usia. Ini yang menyedihkan beliau.Â
Padahal di RW sebelahnya ada kompleks pendidikan yang di dalamnya ada SD, bahkan 2 SMPN, Â dan SMAN. Â Sehingga warga di RW sebelahnya dapat ongkang ongkang kaki karena masuk zonasi prioritas 1 di 4 sekolah tersebut.Â
Dari cerita pak RW tersebut,  dapat kita lihat ketidakadilan dalam jalur Zonasi.  Ada yang mendapatkan rezeki nomplok karena di lingkungan nya ada 4 sekolah negeri,  ada juga yang pahit karena  posisi berada di luar jangkauan prioritas 1 dan 2 sekolah mana pun.
Sistem atau jalur Zonasi ditentukan setelah gedung gedung sekolah berdiri. Â Jika aturannya masih seperti ini, maka akan menimbulkan ketidakadilan adilan. Â
Jakarta sudah menerapkan dengan sangat baik saja masih belum mampu menambal ketidakadilan tersebut. Â Bagaimana peserta didik di daerah, Â ketika gedung gedung sekolah lebih banyak di bangun di kota.
Semoga segera diperbaiki.Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H