Permendikbudristek 30/2021 tentu merupakan respon yang pas untuk menghajar predator seksual di kampus yang akhir akhir ini banyak menghiasi pemberitaan tapi penanganannya tidak maksimal karena tidak ada landasan hukum yang jelas.Â
Saya pikir yang akan meradang dengan adanya permendikbudristek tersebut adalah para predator seksual di kampus kampus karena anak panah permendikbudristek benar-benar menusuk jantung hidup mereka. Tapi, kenapa orang-orang PKS yang begitu giat mempertanyakan permendikbudristek tersebut?Â
Para penolak permendikbudristek mengatasnamakan agama pula dalam serangan nya. Bahkan menfitnah mas menteri bahwa dia telah melegalkan perzinahan melalui permendikbudristek tersebut.Â
Lebih lucu lagi, alasan dari fitnah melegalkan perzinahan tersebut karena perzinahan tidak diatur dalam permendikbudristek tersebut. Â Karena tidak ada maka dianggap melegalkan. Bukan hanya lucu, tapi norak.Â
Semua orang tahu bahwa pelecehan seksual berbeda dengan perzinahan. Sehingga tidak mungkin permendikbudristek dituntut untuk menyelesaikan keduanya dalam satu permendikbudristek.Â
Persoalan yang sedang dihadapi sebagai kritis juga pelecehan seksual di kampus, bukan perzinahan di kampus. Ketika pelecehan yang sudah mengkhawatirkan karena bisa menjadi kiamat bagi penyintas nya, para pengkritik itu justru berbicara soal lain.Â
Perzinahan sendiri pembuktian rumit. Sedangkan pelecehan seksual lebih mudah. Bahkan dalam permendikbudristek sudah dirumuskan dengan jelas.Â
Sehingga, penolakan terhadap permendikbudristek dapat disimpulkan sebagai upaya politik salah sasaran saja. Orang orang yang sudah tidak bisa berpikir normal dalam berpolitik sehingga menghalalkan segala cara hanya untuk memuaskan nafsu politik nya belaka.Â
Mari kita dukung upaya Mas Menteri memberangus predator seksual di kampus. Selamat kan anak anak kita. Selamat kan masa depan bangsa.Â