Mohon tunggu...
Mochamad Syafei
Mochamad Syafei Mohon Tunggu... Guru - Menerobos Masa Depan

Kepala SMP Negeri 52 Jakarta. Pengagum Gus Dur, Syafii Maarif, dan Mustofa Bisri. Penerima Adi Karya IKAPI tahun 2000 untuk buku novel anaknya yang berjudul "Bukan Sekadar Basa Basi".

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Bagaimana Bisa Berpikir Begitu?

13 Juni 2021   15:46 Diperbarui: 13 Juni 2021   15:49 95
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pemerkosaan jelas prilaku biadab. Akan tetapi, kenapa masih ada orang yang berpikir untuk mengawinkan antara pemerkosa dengan korban kebiadabannya? 

Yang paling wajar sebagai hukuman untuk kebiadaban pemerkosaan adalah hukuman mati. Tak ada pilihan lain karena akibatnya cukup fatal bagi korban. 

Biasanya, terjadi persoalan ketika seorang pemerkosa memiliki kedudukan di tengah masyarakat.  Akan terjadi rekayasa hukum untuk menyelamatkan si pelaku. 

Bahkan beberapa waktu lalu ada orang yang berpikir untuk menikahkan antara pelaku pemerkosaan dengan korbannya. Dan, hal demikian kemudian dinarasikan seolah olah si pelaku telah bertobat dan hendak berbuat baik. 

Bagaimana dengan korban? 

Menikahkan korban dengan pelaku berarti akan menambah beban psikologi yang sangat berat. Karena, sudah pasti korban tidak pernah mencintai korban. Rumah tangga akan menjadi pengulangan pemerkosaan. 

Walaupun masih dalam pikiran. Seharusnya, hal tersebut tidak dilakukan.  Tak ada kebaikan apa pun ketika korban pemerkosaan dipaksa untuk menikah dengan pelaku. 

Dan sekali lagi, hanya hukuman mati yang paling tepat. 

Termasuk dalam kategori ini tentunya prilaku sodomi. Seperti yang diberitakan terjadi di Jawa Timur. Dan lebih parah lagi dilakukan oleh seorang guru ngaji. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun