Kebijakan "Merdeka Belajar" sudah diambil. Â Kebijakan yang menjadi upaya perbaikan terhadap kondisi pendidikan di negeri ini. Â Sesuai dengan janji Mas Menteri Nadiem Makarim setelah proses pembelajarannya di Kementerian Pendidikan dilakukannya.
Apa "Merdeka Belajar"
Ada empat kebijakan dalam program "Merdeka Belajar". Â Pertama, perubahan USBN (Ujian Sekolah Berstandar nasional) menjadi tinggal US sebagai penentu kelulusan peserta didik. Â Selama ini, acuan dalam penyelenggaran pendidikan tentunya adalah UU Sisdiknas. Â Akan tetapi, dalam pelaksanaan pendidikan sendiri ada beberapa persoalan berkaitan ketidakkonsistenan dalam pelaksanaan UU Sisdiknas itu sendiri.
Salah satu dari ketidakkonsistenan pelaksanaan pendidikan dengan UU Sisdiknas adalah penyelengaraan Ujian. Â Siapa yang berhak menguji seorang peserta didik? Â Dalam UU sisdiknas sudah dituliskan dengan sangat jelas bahwa yang berhak menguji seorang peserta didik adalah guru. Â Bukan kementerian pendidika dan kebudayaan. Â Mesakukkan unsur standar nasional, sangat jelas memasung apa yang seharusnya menjadi hak seorang guru.
Pelaksanaan ujian sekolah juga cukup dilaksanakan oleh sekolah. Â Sehingga sekolah dapat dinilai melalui kemampuan melaksanakan ujian sekolah ini. Â Sekolah memang dituntut untuk mampu menerjemahkan setiap kompetensi yang ada dalam kurikulum.
Guru dalam kondisi demikian akan semakin terpacu untuk mampu menerjemahkan setiap kompetensi dalam proses pembelajarannya. Â Selama ini, banyak guru yang tidak mampu menerjemahkan komptensi dalam kurikulum karena semua sudah diatur di kementerian. Â Semua sudah ada. Tinggal duduk rapi. Â Dan segalanya sudah tersedia.
Guru yang dimanja seperti ini, jelas tak memiliki kreativitas apa pun. Â Guru cenderung pasrah pada aturan demi aturan yang membelenggu dirinya. Â Menjadi guru yang baik cenderung dimaknai sebagai guru yang diam dan taat pada apa yang sudah digariskan oleh kementerian atau dinas pendidikan.
Jika ada guru yang mencoba berkreativitas kadang malah menjadi guu yang bunuh diri. Â Karena setiap guru yang mencoba keluar dari pakem akan dicap sebagai guru bandel dan tak tahu aturan. Â Guru yang mencoba memahami kebutuhan peserta didik dan kebutuhan lingkungannya memang terkadang harus keluar dari pakem yang selalu bersifat nasionalistik tersebut. Â
Dan keluar pakem berarti akan dihukumi sebagai keluar jalur oleh Dinas Pendidikan dan oleh pengawas sekolah. Â Pengawas lebih sering muncul sebagai monster yang siap melahap apa pun kreativitas guru yang muncul.
Belum lagi bicara kondisi kepala sekolah yang sangat penakut terhadap aturan. Â Aturan seperti malaikat kebenaran yang tak boleh diutak atik sedikit pun. Â Tafsir merupakan tindakan desersi yang harus selalu dihindari.