Ribut-ribut PPDB di DKI Jakarta melahirkan jalur PPDB baru. Akhirnya, jalan keluar itu ditemukan juga. Walaupun belum sempurna.Â
Menyedihkan, memang. Kalau rumah tempat tinggal dengan sekolah cuma kealangan tembok sekolah tapi nasib membuat seorang anak tak bisa sekolah di gedung sekolah yang dilihatnya tiap pagi.Â
Zonasi memang untuk mengatasi hal yang demikian. Tapi usia telah menghalangi nasib baik dia karena DKI mengatur seleksi berdasarkan usia.Â
Setelah dag dig dug beberapa hari, akhirnya, kabar gembira datang. Disdik DKI membuka jalur baru. Jalur ini tidak mengubah komposisi atau kapasitas jalur lain. Â
Jalur baru tersebut dinamakan jalur RW. Jalur ini akan dibuka di sesi terakhir, yaitu tanggal 4 Juli. Setelah jalur prestasi sudah berakhir.Â
Jalur RE diperuntukkan bagi siswa yang tinggal satu RW dengan sekolah. Siapa pun yang berada satu RW dengan sekolah dipersilahkan daftar pada tanggal 4 tersebut.Â
Jumlah kursinya? Lumayan. 10 persen dari kapasitas yang ada. Satu kelas ada 4 kursi. Jika sekolah membuka 8 kelas, maka 32 kursi tersedia di sekolah tersebut.Â
Empat kursi yang disediakan untuk jalur RW merupakan kursi tambahan. Â Secara nasional, rasio jumlah siswa dibatasi 36 orang. Akan tetapi, untuk DKI Jakarta diperbolehkan oleh Kemendikbud menjadi 40 siswa per kelas.Â
Bagaimana jika pendaftar melebihi kapasitas yaitu 10 persen dari seluruh siswa baru yang diterima di sekolah tersebut?Â
Nah, ini dia. Masih harus berurusan dengan usia. Jalur RW juga diseleksi dari usia setiap pendaftar.Â
Sebetulnya, tidak bermasalah untuk seleksi usia. Persoalan zonasi jalur RW adalah letak sekolah yang tidak menyebar. Â Ada sekolah yang letaknya berdekatan. Bahkan satu RW ada dua sekolah.Â