Menteri Pendidikan dan Kebudayaan sudah mengeluarkan edaran dalam rangka menghadapi wabah pageblug korona. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan membuat panduan untuk sekolah sekolah melalui Surat Edaran menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor. 4 tahun 2020.
Salah satu yang kurang diperhatikan adalah bagian akhir SE No. 4 tahun 2020 yang membolehkan penggunaan uang BOS untuk proses pembelajaran jarak jauh yang harus dilakukan selama pageblug korona masih terasa mengganas.Â
Keluhan selama pembelajaran jarak jauh adalah kurang pulsa atau kuota internet karena pembelajaran jarak jauh memang mau gak mau harus melalui internet. Bahkan ada seorang siswa yang mengeluh, "Jangankan untuk beli kuota, untuk membeli beras saja tak uangnya. Bapakku tak kerja lagi, karena perusahaan percetakan kecil tempat bapakku bekerja terpaksa tutup karena tak ada pemesanan apa apa selama virus korona ini".
Lumayan banyak siswa yang kuwalahan dalam penyediaan kuota internet. Akibatnya, pembelajaran kurang maksimal. Bagaimana pun juga, waktu pembelajaran selama PJJ yang tak jauh beda dengan waktu pembelajaran biasa yaitu dari pukul 07.00 hingga pukul 12.00 terlalu banyak memerlukan kuota.Â
Emang siswa doang? Nah itu dia. Gurunya juga mulai dag dig dug kalau harus terus terusan mengawasi pembelajaran yang kadang bahkan baru bisa selesai di tengah malam.Â
Kok bisa? Iya, gurunya kan harus melakukan penilaian harian selama PJJ. Dan waktu penilaian lebih sering lebih panjang daripada pembelajaran itu sendiri. Dari mulai unduh tugas satu per satu. Kemudian mengamati. Dan kemudian memberikan penilaian. Bahkan kadang harus menorehkan catatan catatan kecil agar diperhatikan siswanya untuk perbaikan pada pembelajaran berikutnya.Â
Guru juga tombok. Emang, tak ada biaya transportasi. Tapi, biaya internet ternyata jauh lebih besar karena ya itu tadi, penilaian sampai malam.Â
Guru disuruh mengunggah video pembelajaran agar siswa tak bosan dan pembelajaran jarah jauh lebih mengasikkan. Kan unggah video juga memerlukan kuota yang lebih tebal.Â
Demikian juga ketika siswa harus menonton video tersebut, siswa juga harus menyediakan kuota lebih besar agar video dapat terunduh atau paling tidak dapat dicermati. Kalau dilihat cukup sekali, kalau dicermati bisa lebih dari sekali.Â
Terus siapa yang dapat membantu pembelian kuota tersebut agar pembelajaran jarak jauh dapat terlaksana dengan baik?Â
Ternyata Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sudah mengantisipasinya. Dalam SE No. 4 tahun 2020 sudah disebutkan bahwa dana BOS dapat dipergunakan untuk biaya pelaksanaan pembelajaran jarak jauh. Artinya, kepala sekolah harusnya paham betul. Kemudian bertindak untuk membangun pembelajaran lebih baik dalam melalui daring ini.Â