Upaya Preventif Atasi Pelanggaran Prajurit dan PNS, Korem 071/Wk Gelar Ops Gaktib dan Yustisi
Banyumas - Jawa Tengah -Â Puluhan kendaraan roda dua dan empat atau lebih, baik itu kendaraan dinas maupun kendaraan pribadi milik prajurit dan PNS Makorem 071/Wijayakusuma dan Balak Aju Kodam IV/Diponegoro jajaran Korem 071/Wk disidak Tim Gabungan Denpom IV/1 Purwokerto, Staf Intelrem 071/Wk, Tim Intelrem 071/Wk dan Provoost Makorem 071/Wk.
Operasi Gaktib dan Yustisi ini, bertujuan untuk mengecek kesiapan operasional kendaraan dan kedisiplinan personel dalam berkendara, disamping tertib adminisistrasi. Selain itu, untuk menekan dan mengurangi angka kecelakaan yang dilakukan prajurit dan PNS.
Danrem 071/Wijayakusuma Kolonel Kav Dani Wardhana, S.Sos., M.M., M. M.Han., melalui Kasrem 071/Wijayakusuma Letkol Inf Heri Sumitro, S.Pd., Â menyampaikan operasi gaktib yang dilaksanakan ini untuk mengecek dan mengetahui sejauh mana kesiapan operasional prajurit dan PNS dalam pelaksanaan tugas khususnya dalam berkendara. Sebagai tindakan preventif mencegah dan mengeliminir serta menekan angka kecelakaan berlalu lintas serta tindak pelanggaran disiplin prajurit dan PNS.
"Kegiatan ini dilaksanakan secara serentak di seluruh jajaran Kodam IV/Dip dalam rangka Ops Gaktib dan Yustisi Tahun 2019 guna mengeliminir dan menekan pelanggaran yang dilakukan prajurit dan PNS, baik pelanggaran disiplin, pidana maupun berlalu lintas," terangnya.
"Sidak ini dilakukan dengan melakukan pengecekan fisik kendaraan secara rinci seperti lampu dan pemantulan cahaya lampu, spidometer, spion, klakson, rem, lampu sein, helm dan sarana pendukung lainnya seperti dongkrak, ban cadangan, rem parkir, sabuk pengaman dan P3K dalam kendaraan roda empat/lebih. Selain kondisi fisik, kelengkapan surat-surat kendaraan seperti STNK dan BPKB serta administrasi personel SIM TNI dan Umum serta KTA," jelasnya.
Dikatakan, sidak ini bertujuan untuk mengecek kesiapan personel baik administrasi kelengkapan personelnya maupun administrasi kendaraannya.
"Apabila masa berlakunya administrasi personel ataupun administrasi kelengkapan surat-surat kendaraan belum lengkap atau dalam masa tenggang baik SIM maupun STNk, yang masa berlakunya sdh mau habis atau sudah habis, segera diperbaharui dan diperpanjang. Bila didapati kelengkapan administrasi personel  yg tidak lengkap atau sudah habis masa berlakunya, maka akan dicatat dan di laporkan ke pimpinan satuan masing masing", jelasnya.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H