"Pelaku sudah kita amankan dan akan kita kenakan Pasal 365 KUHP," pungkasnya
Barang Bukti
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.
Tersenyum & Bersahaja